JP Radar Nganjuk - Dikutip dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi setiap muslim yang harus dilakukan selama bulan suci Ramadhan hingga sebelum salat Idul Fitri. Kewajiban syariat ini sendiri dilandaskan pada hadis riwayat Ibnu Umar RA sebagai berikut:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Islam; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Ketika dilaksanakan, ada ketentuan yang berlaku terkait besaran zakat fitrah. Ini Merujuk pada hadis sebelumnya, setiap muslim diwajibkan membayar zakat sebesar satu sha' kurma maupun satu sha' gandum.
Baca Juga: Ilmu Tanpa Sanad Bagaikan Pohon Tanpa Akar: Mengapa Kita Harus Selektif Memilih Guru?
Besaran Zakat Fitrah 2026
Berdasarkan Besaran zakat fitrah yaitu ada di 2,5 kilogram beras atau makanan pokok setempat seperti beras, jagung, gandum, sagu, kurma atau makanan pokok lainnya untuk jiwa setiap. Memiliki ukuran perliteran, 2,5 kilogram setara dengan sekitar 3,5 liter.
Zakat juga bisa bertransaksi dengan uang tunai, tetapi perlu mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga zakat. Seperti berdasar pada SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, besaran zakat fitrah 2026 ke rupiah yang ditetapkan oleh Baznas adalah sebesar Rp 50.000 per jiwa.
Nilai ini setara dengan harga 2,5 kilogram maupun 3,5 liter beras premium.
Baca Juga: Tanda-Tanda Lailatul Qadar: Benarkah Langit Menjadi Tenang Karena Turunnya Malaikat?
Dibawahnya adalah rincian besaran zakat fitrah yang dapat disalurkan untuk satu orang ke satuan kg, liter, dan rupiah.
Besaran zakat fitrah 2026:
- 2,5 kilogram beras/makanan pokok, atau
- 3,5 liter beras/makanan pokok, atau
- Uang senilai Rp 50.000
Baca Juga: Sejarah Minuman Kopi: Dulu Dikira Ramuan Sihir, Ternyata Diciptakan Ulama Sufi agar Kuat Tahajud
Tips Menghitung Nominal Zakat Fitrah 2026 Berdasarkan Wilayah
Nominal tercata yang ditetapkan oleh Baznas tersebut dapat disesuaikan dengan beras di setiap daerah masing-masing. Fleksibilitas ini sah dilakukan dengan syarat tidak menyalahi aturan syariat Islam maupun peraturan undang-undang yang berlaku.
Sebagai ilustrasi, BAZNAS Kota Makassar membagi nominal zakat fitrah 1447 H/2026 M hingga menjadi tiga tingkatan. Pengelompokan ini mengacu pada jenis beras yang lazim dikonsumsi warga setempat.
Baca Juga: Bolehkah Menyentuh Al-Qur'an Tanpa Wudhu? Ini Penjelasan Para Ulama!
Waktu Yang Pas Untuk Membayar Zakat Fitrah
Selain mengetahui besaran zakat fitrah, umat Islam juga perlu mengetahui waktu untuk menunaikan zakat fitrah tersebut. Para ulama membagi waktu membayar zakat fitrah ke dalam beberapa kategori berdasarkan hukum dan keutamaannya.
Masuk ke dalam beberapa kategori yang berdasar pada hukum dan keutamaannya, ini sudah dibagikan oleh para ulama. Selain adanya informasi ketika besar mengetahuian zakat fitrah, umat Islam juga perlu mengetahui waktu untuk menunaikan zakat fitrah tersebut.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa 25 Februari 2026 (7 Ramadhan 1447H) di Kabupaten Nganjuk
Dibawahnya adalah penjelasannya :
1. Waktu Paling Utama (Afdhal)
Melaksanakan ibadah zakat fitrah sangat dianjurkan ketika memulai dari terbenamnya matahari di malam takbiran sampai sebelum salat Idul Fitri Didirikan. Anjuran ini Merujuk langsung pada kebiasaan Rasulullah SAW beserta para sahabat.
2. Waktu Boleh (Mubah)
Beberapa ulama, khususnya dari Mazhab Hanafi, ini memperbolehkan hal ini karena suapaya manfaat zakat dapat lebih cepat ketika disalurkan kepada fakir miskin. Sehingga umat islam diperbolehkan menunaikan zakat fitrah semenjak hari pertama Ramadhan.
3. Waktu Makruh
Ada juga zakat yang dibayarjan masih terbilang sah, namun tidak lagi mendapat keutamaan sebagaimana ketika mendownload sebelum salat Idul Fitri.
Maka dari itu keutamaannya ketika mebayar zakat sehabis Idulfitri sampai dengan matahari terbenam pada hari raya adalah makruh.
4. Waktu Haram
Baca Juga: Buntut Kebakaran di Desa Drenges Kertosono, Polisi Buru Penjual Bubuk Petasan Ilegal di Nganjuk
Umat Islam yang terlewatkan tetap diwajibkan membayarnya sebagai utang (qadha), namun ia juga akan menanggung dosa akibat kelalaiannya.
Menurut penjelasannya Zakat dapat berubah menjadi haram hukumnya, pada saat seseorang menahan pembayarannya sampai hari melewati raya Idul Fitri tanpa alasan yang syari (Uzur).
Penulis Adalah Diyas Juni Irwanto - Politeknik Elektronika Negeri Surabaya.
Editor : rekian