Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Sangat Mudah, 5 Cara Cek NIK Online Menggunakan HP Tanpa Ke Dukcapil

Redaksi Radar Nganjuk • Senin, 23 September 2024 | 21:12 WIB

Photo
Photo

NGANJUK, JP Radar Kediri – NIK atau Nomor Induk Kependudukan merupakan idetitas resmi bagi setiap warga Indonesia yang tercatat resmi di Dukcapil nasional. NIK tertera pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

NIK berperan penting dalam aspek administrasi, antara lain dalam melakukan pendaftaran pekerjaan, perkawinan, pembukaan rekening bank dan ikut serta pemilihan umum.

Penting untuk mengetahui cara cek NIK online untuk mengecek keabsahan nomor agar tidak terjadi kendala saat mengurus administrasi selanjutnya.

Berikut 5 Cara Cek NIK Online Menggunakan Handphone :

1. Melalui Call Center
Mengirimi pesan melalui email call center @dukcapil.kemendagri.go.id dengan mencantumkan format yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai berikut:
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan, lalu kirim ke alamat email @dukcapil.kemendegri.go.id
Pesan yang dikirimkan akan diproses salam waktu 1x24 jam.

2. Melalui WhatsApp Halo Dukcapil
Menghubungi Ditjen Dukcapil lewat WhatsApp di nomor 08118005373. Kirimkan pesan “Menu” di halaman obrolan untuk memilih informasi yang diinginkan.

3. Melalui Direct Massage di Media Sosial
Menghubungi melalui paltfrom media sosial melelui pesan pribad,mengunakan format:
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan, Direct Massage ke Twitter : (twitter.com/cc.dukcapil) atau Facebook (facebook.com/cc.dukcapil)

4. Melalui Telepon Halo Dukcapil
Menghubungi Halo Dukcapil di nomor 1500537 untui memastikan bahwa NIK sudah teraftar.

5. Melalui Website Lapor Kemendagri
Mengecek KTP-NIK di website Lapor Kemendagri di kemendagri.lapor.go.id, buka alamat tersebut, pilih "Sampaikan Laporan Anda," dan klik "Permintaan Informasi" untuk mengikuti langkah-langkah yang diberikan.

Editor : Redaksi Radar Nganjuk