
Pilkades Serentak di Kabupaten Nganjuk
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Pemilihan kepala desa (Pilkades) tidak bisa diikuti banyak calon kepala desa (Cakades). Maksimal cakades yang boleh mengikuti pemilihan adalah lima calon.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk Sopingi melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa Rosyid Hussein mengatakan, pilkades hanya boleh diikuti maksimal lima cakades. “Minimal satu cakades, maksimal lima cakades di satu desa,” ujarnya.
Dalam peraturan terbaru, batas minimal cakades yang mengikuti pilkades adalah satu orang. Sedangkan batas maksimal cakades yang mengikuti pilkades adalah lima orang. Untuk pilkades yang diikuti oleh satu cakades, maka lawan yang akan dihadapi adalah kotak kosong.
Meski menghadapi kotak kosong, pilkades di desa tersebut dipastikan akan berlangsung sengit. Karena jika kotak kosong menang, maka tidak akan ada kades baru di desa tersebut. Posisi kades akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang dipilih langsung oleh bupati. Nantinya proses pilkades baru akan kembali digelar pada pemilihan selanjutnya.
Sedangkan di Nganjuk, pilkades terdekat akan berlangsung pada 2028 mendatang.
Lalu bagaimana dengan desa yang memiliki lebih dari lima cakades? Menanggapi pertanyaan itu, Rosyid mengatakan akan ada seleksi yang digunakan untuk menyaring cakades. Setidaknya akan ada tiga tahapan yang harus dilakukan oleh bakal calon kepala desa (bacakades). Pertama adalah seleksi pendidikan terakhir. Bacakades yang memiliki jenjang pendidikan tertinggi akan memiliki poin lebih tinggi.
Selanjutnya adalah seleksi pengalaman kerja. Bacakades yang pernah bekerja di pemerintahan akan memiliki poin yang lebih tinggi. Sedangkan seleksi terakhir adalah tes wawasan kebangsaan. Nantinya panitia pilkades bersama Badan Pemusyawaratan Desa akan membuat soal ujian bagi bacakades.
Setelah melalui tiga proses seleksi, maka panitia akan melakukan perangkingan. Bacakades di posisi lima besar diperbolehkan untuk mengikuti pilkades. “Jadi hanya lima bacakades terbaik yang boleh mengikuti pilkades. Sisanya dianggap gugur,” tambahnya.
Perlu diketahui, Kabupaten Nganjuk akan menggelar pilkades serentak. Seharusnya terdapat 232 desa yang akan mengikuti pilkades serentak. Namun terdapat dua desa tambahan yang harus mengikuti pilkades serentak karena kepala desa (kades) yang baru saja meninggal dunia. Alhasil total desa yang mengikuti pilkades sebanyak 234. Dari jumlah desa tersebut, 166 diantaranya akan diikuti oleh petahana. Sedangkan 68 desa sisanya akan diikuti oleh calon kepala desa (Cakades) baru.
Sementara itu, Nurhadi, 49, warga Sukomoro mengaku lebih suka cakades yang berkompetisi lebih dari dua orang. Karena semakin banyak cakades maka pilihan akan banyak. "Bom-boman juga semakin banyak," ungkapnya. (wib/tyo)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




