Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemkab Beri Sanksi Denda Kontraktor Nakal

K
Penulis: Karen Wibi❯

LOKASI PELANTIKAN: Pengendara motor melintas di depan Pendapa KRT Sosrokoesoemo kemarin. Pendapa dipilih jadi tempat pelantikan PPPK paruh waktu.
LOKASI PELANTIKAN: Pengendara motor melintas di depan Pendapa KRT Sosrokoesoemo kemarin. Pendapa dipilih jadi tempat pelantikan PPPK paruh waktu.


Advertisement

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk tak mau menganggap masalah molornya pembangunan proyek fisik sebagai hal yang sepele. Rencananya Pemkab Nganjuk akan memberikan sanksi kepada kontraktor yang dianggap lamban. Hal itu seperti yang dikatakan oleh Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi.

Dia mengatakan akan menindak tegas seluruh kontraktor yang menghambat pembangunan di Kota Angin. “Kontraktor harus bekerja sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan,” ujarnya kepada wartawan koran ini.

Marhaen mengatakan, sesuai jadwal, seluruh pembangunan fisik harus selesai pada 31 Desember 2025. Namun hasilnya ada delapan kontraktor yang belum merampungkan pekerjaan. Bahkan tujuh diantaranya belum rampung hingga kemarin (7/1).

Advertisement

Menurut Marhaen, molornya proyek fisik tak bisa ditolerir. Meski demikian Pemkab Nganjuk masih memberi keringanan pada kontraktor. Yaitu kontraktor masih boleh menyelesaikan proyek fisik selama 50 hari kerja setelah masa akhir kontrak. “Kalau masa akhir kontraknya 31 Desember, artinya mereka masih bisa melanjutkan hingga akhir Februari,” tambahnya.

Namun penambahan waktu itu tidak diberikan secara cuma-cuma. Karena ada denda berjalan yang ditetapkan kepada seluruh kontraktor. Dendanya yaitu 1 per 1.000 dari nilai kontrak. Sebagai contoh, untuk kontrak senilai Rp 100 juta. Maka kontraktor tersebut wajib membayar denda Rp 100.000 per harinya. Denda tersebut akan dibayarkan setelah seluruh proses pekerjaan rampung.

Lalu bagaimana jika kontraktor tetap tak bisa melanjutkan pekerjaan? Menanggapi pertanyaan itu, menurut Marhaen, Pemkab Nganjuk telah menyiapkan sanksi lainnya. Salah satunya adalah memasukkan ke daftar khusus. Nantinya, pada proses lelang selanjutnya, kontraktor tersebut akan dipertimbangkan untuk tidak lagi dipilih. “Kami tidak main-main pada kontraktor yang tidak tepat waktu,” tegasnya. (wib/tyo)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar NganjukIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Truk Boks Tabrak Motor, Dua Tewas

Truk Boks Tabrak Motor, Dua Tewas

Kecelakaan maut melibatkan truk boks Mitsubishi bernopol B 9036 JZN dan sepeda motor Honda Vario bernopol G 4991 PK terjadi di jalan umum masuk Desa Mungkung,

Rumah Lansia Desa Tanjungkalang Terbakar

Rumah Lansia Desa Tanjungkalang Terbakar

Niat masak berujung petaka. Rumah milik Moh Toyib, 61, warga Dusun/Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot, terbakar pada Rabu malam (14/10).

Pemkab Nganjuk Bahas Persyaratan Pilkades 234 Desa dan Pengisian BPD 2026

Pemkab Nganjuk Bahas Persyaratan Pilkades 234 Desa dan Pengisian BPD 2026

Ijazah diurus melalui Dinas Pendidikan. Ijazah tahun 2024 ke atas yang telah ber-QR code tidak perlu dilegalisir karena datanya sudah tersedia dalam basis data,

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer