Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terima 12 PSU, Pastikan Pengelolaan Optimal

S

BERI FASILITAS: DPRKPP menyerahkan 12 Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di tahun 2025.
BERI FASILITAS: DPRKPP menyerahkan 12 Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di tahun 2025.


Advertisement

DPRKPP Kabupaten Nganjuk baru saja melakukan penandatanganan berita acara serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Pada penghujung tahun ini, ada 12 PSU yang diserahkan kepada DPRKPP. Rinciannya adalah sebanyak 9 PSU dari pengembang perumahan. Sisanya yakni 3 PSU yang diserahkan perwakilan warga pada perumahan yang telah ditinggal oleh pengembangnya.

Sekretaris DPRKPP Kabupaten Nganjuk Olvi Pamadya Utaya menyebut, penyerahan tersebut merupakan langkah pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan PSU perumahan berjalan optimal, tertib, dan sesuai ketentuan. “PSU adalah bagian penting penyelenggaraan perumahan yang tertib. PSU ini juga bukan formalitas, namun komitmen memastikan fasilitas umum dapat dikelola secara efektif demi kenyamanan masyarakat,” ujarnya sambil menyebut pengelolaan jalan lingkungan, saluran air, ruang terbuka hijau, serta utilitas dasar lainnya dapat lebih tertata dan bermanfaat. (ik3/adv/tyo)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar NganjukIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Truk Boks Tabrak Motor, Dua Tewas

Truk Boks Tabrak Motor, Dua Tewas

Kecelakaan maut melibatkan truk boks Mitsubishi bernopol B 9036 JZN dan sepeda motor Honda Vario bernopol G 4991 PK terjadi di jalan umum masuk Desa Mungkung,

Rumah Lansia Desa Tanjungkalang Terbakar

Rumah Lansia Desa Tanjungkalang Terbakar

Niat masak berujung petaka. Rumah milik Moh Toyib, 61, warga Dusun/Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot, terbakar pada Rabu malam (14/10).

Pemkab Nganjuk Bahas Persyaratan Pilkades 234 Desa dan Pengisian BPD 2026

Pemkab Nganjuk Bahas Persyaratan Pilkades 234 Desa dan Pengisian BPD 2026

Ijazah diurus melalui Dinas Pendidikan. Ijazah tahun 2024 ke atas yang telah ber-QR code tidak perlu dilegalisir karena datanya sudah tersedia dalam basis data,

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer