Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Tak Boleh Ada Tenaga Honorer Tahun Depan. Ternyata Ini Penyebabnya

Karen Wibi • Rabu, 6 Agustus 2025 | 15:00 WIB

PPPK
PPPK

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Tenaga honorer yang tidak ikut tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan 2 harus bersiap mencari pekerjaan baru. Karena di tahun 2026, tidak boleh lagi ada tenaga honorer di organisasi perangkat daerah (OPD). Di OPD, hanya boleh ada aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. “Peserta tes PPPK tahap 1 dan 2 yang mendapat status R2, R3, dan R4 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu sebelum 2026,” ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk Agus Heri Widodo. 

Menurut Agus, saat ini, pemkab dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia fokus pada pengangkatan tenaga honorer berstatus R2, R3, dan R4 menjadi PPPK paruh waktu. 

Untuk tenaga honorer yang tidak ikut tes, pihaknya belum bisa memastikan. Karena sesuai dengan ketentuan, pada 2026, sudah tidak boleh lagi ada tenaga honorer. 

Agus menegaskan, OPD juga dilarang mengangkat tenaga honorer lagi. Karena pendataan tenaga honorer melalui tes PPPK telah selesai. Artinya, tidak boleh lagi ada tenaga honorer baru. Tes PPPK untuk tenaga honorer juga tidak ada lagi.

Baca Juga: Honorer R2, R3, dan R4 di Nganjuk Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun Ini?

Agus menjelaskan, pada 29 Juli 2025, BKPSDM Nganjuk mengikuti rapat bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia (RI). Tujuannya adalah untuk memetakan proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.

Sayangnya, dari rapat tersebut, hanya tenaga honorer yang mengikuti PPPK 2024 mendapat prioritas. Sesuai perjanjian, mereka akan diangkat pada tahun ini. Dengan tenaga honorer R2 dan R3 yang mendapat prioritas. Sedangkan tenaga honorer R4 akan diangkat paling buncit.

Lalu apakah semua tenaga honorer yang tidak terdata akan dirumahkan? Menanggapi pertanyaan itu, Agus belum bisa memastikan. Dirinya pun masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Namun dari informasi terakhir, di tahun depan, pemerintah daerah diimbau sudah tidak memperkerjakan tenaga honorer. Melainkan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK paruh waktu, dan penuh waktu. “Dilihat nanti apakah ada petunjuk tambahan dari pemerintah pusat,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia (RI) melakukan rapat dengan pemerintah daerah (Pemda) se-Indonesia pada Selasa (29/7). Rapat secara zoom tersebut untuk memutuskan nasib tenaga honorer yang mengikuti tes PPPK pada tahun 2024. (wib/tyo)

Editor : Jauhar Yohanis
#tenaga honorer #pppk #asn