Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Tak Dapat THR, Ojol dan Kurir di Nganjuk Terima BHR

Karen Wibi • Rabu, 11 Maret 2026 | 18:16 WIB

Simak Alternatif Penukaran Uang Baru yang Bisa Dipilih Ketika Kuota Pintar BI Habis
Simak Alternatif Penukaran Uang Baru yang Bisa Dipilih Ketika Kuota Pintar BI Habis

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Pekerja ojek online (Ojol) dan kurir di Kabupaten Nganjuk tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Namun demikian, mereka tidak perlu bersedih. Karena ojol dan kurir akan menerima Bonus Hari Raya (BHR). Pemberian BHR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk Itsna Shofiani mengatakan, di tahun ini, ojol dan kurir akan mendapat BHR. “Kalau pekerja swasta dapat THR, sedangkan ojol dan kurir menerima BHR,” ujarnya kepada wartawan koran ini.
Itsna mengatakan, pemberian BHR kepada ojol dan kurir itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Terdapat lima poin di dalam surat edaran tersebut. Salah satunya adalah lama waktu bekerja bagi pekerja yang berhak menerima BHR. Pada karyawan swasta, minimal waktu untuk menerima THR adalah satu bulan bekerja. Sedangkan, untuk BHR, ojol dan kurir harus bekerja selama 12 bulan atau satu tahun terlebih dahulu.
“Ojol dan kurir wajib sudah terdaftar sebagai pekerja selama 12 bulan terakhir,” tambah Itsna.
Lalu berapa BHR yang diterima oleh ojol dan kurir? Menanggapi pertanyaan itu, Itsna mengatakan, BHR yang diterima adalah 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Artinya, jika rata-rata per bulan para ojol dan kurir mendapat pendapatan Rp 2 juta, maka artinya mereka akan mendapat BHR sebanyak Rp 500 ribu.
“Perusahaan wajib memberikan penghitungan yang transparan,” imbuhnya.
Untuk pemberian BHR juga tak berbeda dengan THR. Yakni, maksimal H-7 Lebaran. Artinya para ojol dan kurir harus segera mendapat BHR pada 13 atau 14 Maret mendatang. “BHR tidak boleh dicicil. Pembayarannya juga harus berupa uang tunai,” pungkasnya. (wib/tyo)

Editor : Karen Wibi
#kurir #nganjuk #ojol #bonus hari raya