Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

P3K Bisa Jadi PNS? Begini Skenario yang Sedang Disiapkan DPR dan Pemerintah

J
Penulis: Jauhar Yohanis❯

Dede Yusuf saat memimpin RDP dengan Menpan RB tentang PPPK
Dede Yusuf saat memimpin RDP dengan Menpan RB tentang PPPK


Advertisement

JAKARTA – Kekhawatiran ribuan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kembali mencuat. Mereka resah status kontrak yang terbatas bisa membuat posisi digantikan oleh orang baru, padahal kebutuhan tenaga guru dan kesehatan di daerah masih tinggi.

Hal itu terungkap dalam rapat bersama Komisi DPR dan Kementerian PAN-RB. Para wakil rakyat menyampaikan aspirasi tenaga honorer dan P3K agar pemerintah memberikan kepastian status dan kesejahteraan.

Deputi Kemenpan RB menjelaskan, keberadaan P3K lahir dari Undang-Undang ASN untuk mengakomodasi tenaga honorer yang tidak bisa lagi masuk jalur PNS karena keterbatasan usia, pendidikan, atau mekanisme seleksi. “Awalnya P3K diproyeksikan bagi tenaga ahli tertentu, namun dalam praktiknya juga menampung honorer,” jelasnya.

Advertisement

Meski berstatus kontrak, P3K tetap bisa bekerja hingga usia pensiun 60 tahun sepanjang memiliki kinerja baik. Evaluasi dilakukan tiap tahun, namun pemerintah menegaskan tidak ada pemberhentian massal. “Kalau kinerjanya bagus, statusnya aman sampai pensiun,” imbuhnya.

Sejumlah terobosan juga telah dilakukan. P3K kini bisa mutasi dalam instansi, mengikuti pelatihan kompetensi, hingga mendaftar CPNS tanpa kehilangan status bila gagal lolos.

Namun perbedaan kesempatan karir masih terasa. Misalnya dalam seleksi kepala sekolah, PNS lebih diutamakan dibanding P3K. Karena itu, berbagai pihak mendorong adanya mekanisme peralihan dari P3K ke PNS agar tidak terjadi diskriminasi.

Advertisement

Usulan itu akan dipertimbangkan dalam aturan turunan Undang-Undang ASN yang saat ini masih dibahas di Sekretariat Negara. “Proses peralihan P3K ke PNS bisa menjadi afirmasi, terutama bagi guru dan tenaga kesehatan yang sudah lama mengabdi,” kata anggota DPR.

Dengan langkah tersebut, diharapkan tenaga honorer dan P3K tak lagi dibayangi kekhawatiran kontrak habis, sekaligus memastikan ketersediaan ASN di daerah tetap terjaga.

Advertisement
Editor : Jauhar Yohanis
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar NganjukIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Nganjuk Kurang Ratusan Guru

Nganjuk Kurang Ratusan Guru

Kabupaten Nganjuk mengalami kekurangan guru. Jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan orang.

Tak Sanggup Bayar PPPK, Pemkab Nganjuk Harus Minta Bantuan ke Pusat

Tak Sanggup Bayar PPPK, Pemkab Nganjuk Harus Minta Bantuan ke Pusat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk harus meminta bantuan ke pemerintah pusat.

Nasib Ribuan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Nganjuk, Mayoritas Gaji Masih di Bawah UMK

Nasib Ribuan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Nganjuk, Mayoritas Gaji Masih di Bawah UMK

Perasaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sedang campur aduk.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer