NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Dunia musik Indonesia kembali tercoreng dengan penangkapan Fariz Rustam Munaf, atau yang lebih dikenal sebagai Fariz RM, seorang musisi legendaris yang populer melalui lagu-lagu seperti "Sakura" dan "Barcelona."
Penangkapan pada 18 Februari 2025 di Bandung, Jawa Barat, menandai kali keempat ia terseret kasus narkotika.
Di usia 66 tahun, Fariz masih terjerat penggunaan ganja dan sabu, memunculkan tanda tanya besar terkait perjalanan hidupnya.
Penangkapan ini berawal dari operasi polisi sehari sebelumnya, pada 17 Februari 2025, di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap ADK, mantan sopir Fariz, yang kedapatan membawa ganja.
Dalam pemeriksaan, ADK mengaku barang tersebut dipesan oleh Fariz. Keesokan harinya, polisi menggerebek kediaman Fariz di Bandung dan menemukan barang bukti berupa ganja serta sabu.
Meski Fariz mengelak dengan menyatakan tidak mengetahui apa pun, polisi telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka bersama ADK.
Keduanya kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Rekam jejak Fariz dengan narkotika bukanlah hal baru. Pada 2007, ia pertama kali ditangkap di Jakarta Selatan karena kepemilikan 1,5 linting ganja yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Ia dijatuhi hukuman 8 bulan penjara, tetapi hanya menjalani 4 bulan ditambah masa rehabilitasi.
Kemudian, pada 2015, sehari setelah merayakan ulang tahun ke-56, Fariz kembali ditangkap di Bintaro, Tangerang Selatan, saat sedang menggunakan ganja, disertai temuan heroin dan alat hisap.
Hukumannya saat itu adalah 6 bulan penjara.
Tiga tahun berselang, pada 2018, ia terciduk lagi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan barang bukti sabu seberat 0,9 gram, alprazolam, dumolid, serta bong, yang mengantarkannya ke rehabilitasi selama satu tahun di BNN Lido, Bogor.
Kini, kasus terbaru di 2025 memperpanjang daftar hitamnya.
Fariz pernah mengungkapkan pengalaman panjangnya dengan narkotika dalam sebuah wawancara.
Ia mengaku telah menggunakan ganja selama 40 tahun serta morfin dan heroin selama 14 tahun.
Ia menegaskan bahwa proses kreatifnya dalam bermusik membutuhkan pikiran jernih, bukan dipengaruhi narkoba.
Namun, pengakuan tersebut kontras dengan kenyataan bahwa ia berulang kali kembali ke dalam jerat yang sama.
Dampaknya pun terasa nyata: keuangan merosot, pernikahan berakhir, dan hubungan dengan keluarga renggang, terutama saat ia mendekam di penjara.
Masyarakat menunjukkan respons beragam atas kasus ini.
Sebagian kalangan menyayangkan nasib Fariz dan menilai ia lebih membutuhkan rehabilitasi intensif ketimbang hukuman penjara, mengingat kontribusinya yang besar dalam industri musik Tanah Air.
Namun, tak sedikit pula yang kecewa, mempertanyakan mengapa seorang maestro musik dengan karier gemilang tak mampu melepaskan diri dari belenggu narkotika.
Kasus ini juga memicu diskusi tentang efektivitas penegakan hukum dan pendekatan rehabilitasi bagi pelaku berulang.
Nasib Fariz kini menjadi sorotan. Di usia senja yang seharusnya diisi dengan ketenangan, ia justru kembali menghadapi jeruji besi.
Kariernya yang pernah melambung tinggi kini berada di ujung tanduk. Publik bertanya-tanya, apakah ini menjadi akhir dari perjalanan musiknya, ataukah ia masih mampu bangkit, bahkan mungkin menciptakan karya dari balik terali penjara?
Hanya waktu yang akan menjawab kelanjutan kisah kontroversial sang legenda ini.
Penulis: Elna Malika
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira