JP Radar Nganjuk - Raksasa Tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dikabarkan akan tutup permanen pada 1 Maret mendatang. Sebanyak 10.665 karyawan akan terkena PHK dampak dari tutupnya PT Sritex.
Sritex telah beroperasi selama puluhan tahun dan menjadi bagian penting dari industri tekstil nasional.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, menegaskan bahwa mulai 1 Maret 2025 karyawan PT Sritex akan berhenti bekerja. Dan pada hari Jumat (28/2) adalah hari terakhir karyawan bekerja.
Sebelum penutupan total, Sritex telah mengalami kesulitan keuangan yang cukup signifikan.
Salah satu penyebab utama pemberhentian operasional ini adalah keputusan Pengadilan Niaga yang menyatakan Sritex dan tiga anak usahanya yaitu, PT Primayudha Mandirijaya
PT Sinar Pantja Djaja, dan PT Bitratex Industries, tidak dapat melanjutkan operasional karena utang yang menumpuk.
Putusan ini semakin dikuatkan oleh Mahkamah Agung, yang mewajibkan perusahaan untuk menghentikan operasionalnya.
Kendati demikian, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memastikan hak-hak karyawan PT Sritex yang terkena PHK tetap terpenuhi.
Kementerian akan berkoordinasi dengan kurator dan manajemen Sritex untuk memastikan pembayaran pesangon dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penutupan raksasa tekstil Sritex menunjukkan bahwa era dari salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia telah berakhir.
Keputusan ini tentu membawa dampak signifikan bagi ribuan karyawan dan keluarga mereka, serta industri tekstil secara keseluruhan.
Penulis: Effa Desiana Hidayah
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira