Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Simak! Inilah Cara Pindah Kartu Keluarga Beserta Syarat dan Prosedur Resminya

Redaksi Radar Nganjuk • Senin, 21 April 2025 | 20:55 WIB
Simak! Inilah Cara Pindah Kartu Keluarga Beserta Syarat dan Prosedur Resminya
Simak! Inilah Cara Pindah Kartu Keluarga Beserta Syarat dan Prosedur Resminya

JP Radar Nganjuk– Bagi warga yang pindah domisili, baik dalam satu kabupaten maupun ke wilayah berbeda, pembaruan data Kartu Keluarga (KK) merupakan hal yang wajib dilakukan.

Proses ini dapat dijalankan secara langsung melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau secara daring melalui layanan online yang disediakan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Berikut ini adalah persyaratan dan langkah-langkah resmi untuk melakukan pindah KK berdasarkan regulasi dan informasi dari instansi terkait.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

1. Surat pengantar dari RT dan RW asal

2. Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)

3. Kartu Tanda Penduduk elektronik (asli dan fotokopi)

4. Dokumen pendukung seperti akta kelahiran, buku nikah, atau akta cerai bila diperlukan

5. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika tinggal menumpang

6. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) apabila berpindah ke luar kabupaten atau kota

Bagi yang memilih pengurusan secara langsung atau offline, prosedurnya terbagi menjadi dua kategori, yakni pindah dalam satu kabupaten/kota dan pindah ke luar kabupaten/kota.

Untuk perpindahan dalam satu kabupaten atau kota:

1. Warga datang ke kantor Dukcapil dengan membawa semua persyaratan

2. Mengisi formulir permohonan perpindahan anggota keluarga

3. Bila seluruh anggota keluarga pindah, nomor KK tidak berubah

4. Jika hanya sebagian anggota keluarga yang pindah, akan diterbitkan KK baru untuk masing-masing pihak

Untuk perpindahan ke luar kabupaten atau kota:

1. Mengurus SKPWNI terlebih dahulu di Dukcapil daerah asal

2. Setelah SKPWNI terbit, dokumen diserahkan ke Dukcapil daerah tujuan

3. Setelah diverifikasi, KK baru akan diterbitkan sesuai dengan alamat baru

Beberapa wilayah, seperti DKI Jakarta, telah menyediakan layanan pindah KK secara online melalui aplikasi dan situs web resmi, salah satunya adalah Alpukat Betawi.

Secara umum, tahapan prosesnya meliputi:

1. Mengakses layanan digital resmi yang disediakan oleh Dukcapil setempat
2. Melakukan registrasi dan mengisi data pribadi
3. Mengunggah dokumen-dokumen yang disyaratkan
4. Menunggu proses verifikasi oleh petugas Dukcapil
5. Jika disetujui, dokumen KK baru dapat diunduh atau diambil secara langsung

Durasi pengurusan pindah KK umumnya berkisar antara satu hingga dua minggu, tergantung pada kesiapan dokumen serta kebijakan masing-masing daerah.

Masyarakat disarankan untuk memastikan kelengkapan dokumen sejak awal guna mempercepat proses pelayanan.

Selain itu pemerintah memastikan bahwa seluruh layanan terkait dokumen kependudukan, termasuk pemindahan KK, diberikan secara gratis.

Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Penulis: Effa Desiana Hidayah

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#berita nganjuk hari ini #kartu keluarga #berita nganjuk terbaru #viral #Pindah KK #berita nganjuk terkini