JP Radar Nganjuk – Dukungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto terhadap RUU Perampasan Aset yang disampaikan dalam pidato Hari Buruh Nasional di Monumen Nasional (Monas) Jakarta pada Kamis (1/5) kemarin mendapatkan respon beragam masyarakat.
Sebelum menyerukan dukungannya untuk RUU Perampasan Aset segera disahkan, Parbowo memberikan tanggapan terhadap sebuah wacana yang minta untuk memiskinkan koruptor melalui RUU tersebut saat melakukan sesi wawancara bersama dengan 7 Jurnalis beberapa waktu yang lalu.
Hal tersebut kembali diungkit oleh warganet melalui kolom komentar sebuah unggahan yang mengatakan bahwa apa yang dilakukan Prabowo tidak sejalan dengan apa yang disampaikannya pada saat sesi wawancara dengan para jurnalis di meja bundar.
Komentar lain yang disampaikan oleh warganet menuntut untuk adanya tindakan nyata dari apa yang disampaikan oleh Prabowo dalam pidatonya kemarin (1/5) bukan hanya wacana ataupun janji semata.
Menanggapi dukungan yang diberikan Prabowo, KPK mengaku juga memiliki pendapat yang sama dengan Presiden RI terhadap RUU Perampasan Aset agar bisa segera diselesaikan dan disahkan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
Melalui juru bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mangatakan bahwa dukungan yang diberikan oleh Presiden terhadap percepatan RUU Perampasan Aset menjadi bukti nyata bawah RUU tersebut memiliki peran penting untuk memberantas masalah korupsi yang masih marak terjadi.
KPK juga berharap, RUU Perampasan Aset bisa segera dibahas, diselesaikan, hingga akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang oleh para wakil rakyat yang berada di DPR RI.
Indonesia Corruption Watch (ICW) yang merupakan lembaga yang memiliki untuk mengawasi serta melaporkan tindak korupsi kepada masyarakat juga memberikan tanggapan terhadap Dukungan yang diberikan Prabowo untuk segera disahkannya RUU Perampasan Aset.
Melalui salah seorang peneilit ICW, Almas Sjafrina, menyampaikan bahwa yang diperlukan untuk saat ini tidak hanya wacana serta janji saja, melainkan tindak nyata dari Presiden jika menganggap RUU Perampasan Aset menjadi salah satu hal yang di prioritaskan untuk kesejahteraan rakyat.
Jika Prabowo memang menganggap RUU tersebut penting untuk menekan angka kasus korupsi di Indonesia hingga tidak tersisa, maka perubahan dari RUU menjadi UU tidak memerlukan waktu yang lama karena Presiden memiliki kuasa untuk melakukan hal tersebut melalui partai koalisinya.
Penulis: Nabila Syifa'ul Fuada Lii Dzikrilla
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira