JP Radar Nganjuk – Sebanyak 23 narapidana di Lapas Buktinggi dilarikan ke rumah sakit usai menegak alkoloh 200 mililiter dengan kadar 70 persen yang digunakan untuk bahan baku usaha parfum di lapas tanpa sepengetahuan dan izin dari petugas.
Alkohol tersebut dioplos dengan minuman sachet, air putih, es batu dan diminum seperti biasa bersama dengan para narapidana lainnya hingga akhirnya menyebabkan keracunan masal.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas II A Bukittinggi, Herdianto pada Kamis (1/5) lalu.
Keluarga para narapidana yang menjadi korban dari minuman ‘oplosan’ tersebutpun telah diberikan kabar oleh pihak Lapas Bukittinggi.
Para korban dilarikan ke Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Kota Bukittinggi untuk mendapatkan penanganan dari tenaga medis. Dari kejadian tersebut, 2 korban dinyatakan meninggal dunia di hari yang berbeda.
Korban berinisial I, dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (30/4) sedangkan MA meninggal dunia pada Kamis (1/5) lalu selang sehari kepergian I.
Dari hasil pemeriksaan, didalam tubuh korban yang meninggal dunia ditemukan intoksikasi alcohol dengan kalium dan CO2 yang jumlahnya mengalami peningkatan dalam tubuh serta gagal ginjal.
Jenazah kedua korban tersebut telah dikembalikan ke pihak keluarga untuk selanjutnya dilakukan proses pemakaman bersama dengan petugas Lapas Bukittinggi.
Dari informasi terbaru yang disampaikan oleh Direktur Utama RSAM Bukit Tinggi, Busril, sejumlah napi masih mendapatkan perawatan dari tenaga medis sedangkan beberapa diantaranya sudah dalam kondisi baik dan kembali ke Lapas Bukittinggi.
“Saat ini, sisa 11 orang pasien yang dirawat dengan 3 diantaranya dalam kondisi kritis, delapan lainnya dirawat biasa,” ujar Busril.
Sedangkan 10 pasien lainnya yang telah dinyatakan membaik telah kembali Ke Lapas Bukittingi. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 30 April 2025 lalu.
Penulis: Nabila Syifa'ul Fuada Lii Dzikrilla
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira