Khofifah Berantas Diskriminasi Usia di Dunia Kerja dengan Kirim Surat Edaran Ke Perusahaan
Elna Malika• Kamis, 8 Mei 2025 | 18:35 WIB
Khofifah Berantas Diskriminasi Usia di Dunia Kerja dengan Kirim Surat Edaran Ke Perusahaan
jp Radar Nganjuk - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengambil langkah tegas untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan inklusif.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 560/2599/012/2025 pada 2 Mei 2025, yang melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pencari kerja, khususnya mereka yang berusia di atas 35 tahun, yang sering kali menghadapi hambatan akibat batasan usia dalam lowongan pekerjaan.
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, surat edaran ini merupakan respons terhadap fenomena diskriminasi usia yang masih marak di dunia kerja.
Banyak pencari kerja dengan pengalaman dan kompetensi memad penting untuk menciptakan pasar kerja yang adil dan inklusif,” ujar Adhy.
Surat edaran ini tidak hanya melarang perusahaan mencantumkan batasan usia yang tidak relevan, tetapi juga mendorong sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan kesetaraan.
Pengecualian hanya diberikan untuk pekerjaan yang memang membutuhkan batasan usia karena alasan keselamatan atau teknis, seperti pekerjaan konstruksi, satpam, atau posisi yang menuntut ketahanan fisik tinggi.
Selain itu, SE ini juga melarang perusahaan menahan dokumen asli pekerja, seperti KTP, ijazah, atau sertifikat, sebagai jaminan.
Khofifah menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan amanat konstitusi, Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta Konvensi ILO Nomor 111 tentang larangan diskriminasi dalam pekerjaan.
Pemprov Jatim juga memastikan bahwa kebijakan ini akan diterapkan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penyedia jasa mitra pemerintah, program padat karya berbasis APBD, serta rekrutmen ASN non-PNS dan PPPK di lingkungan provinsi.
Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, menyambut positif langkah ini.
Ia menilai bahwa kebijakan ini tidak hanya membuka peluang kerja yang lebih luas, tetapi juga mendorong perusahaan untuk lebih selektif memilih pekerja berdasarkan kemampuan, bukan usia.
“Kebijakan ini akan mengurangi potensi PHK dan meningkatkan produktivitas pekerja,” ungkap Tauhid.
Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
Dengan menghapus batasan usia yang tidak rasional, Jawa Timur berupaya menjadi pelopor dalam menciptakan pasar kerja yang tidak diskriminatif, termasuk bagi penyandang disabilitas yang memenuhi kualifikasi.
Melalui kebijakan ini, Khofifah menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesetaraan dalam dunia kerja.
Diharapkan, dunia usaha di Jawa Timur dapat mengadopsi prinsip rekrutmen yang lebih inklusif, sehingga setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dan meraih kesejahteraan.