JP Radar Nganjuk – Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan Amerika. Presiden Amerika Serikat Donald Trump mencabut izin Harvard University dalam menerima mahasiswa internasional.
Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kementrian Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem yang meminta sertifikasi Student and Exchange Visitor Program (SEVP) Harvard dicabut karena tuduhan kekerasan, antisemitisme, dan berkoordinasi dengan Partai Komunis China.
Langkah ini diambil stelah Harvard menolak untuk menyerahkan dokumen yang diminta oleh Noem terkait pemegang visa mahasiswa asing yang berkuliah di universitas tersebut.
Dalam suratnya yang dikirim kepada Harvard, Noem mencabut sertifikasi Program Pertukaran Mahasiswa Universitas.
Noem juga memberikan waktu 72 jam untuk menyerahkan sejumlah dokumen terkait mahasiswa asing, termasuk ideo atau audio dari aktivitas protes mereka selama lima tahun terakhir sebagai syarat untuk memulihkan sertifikasinya.
Langkah ini tentu saja berdampak pada para mahasiswa asing yang berkuliah di Harvard. Para mahasiswa asing mau tidak mau harus pindah ke universitas lainnya untuk mempertahankan status non-migran mereka.
Berdasarkan data statistik kampus, Universitas Harvard mencatat hampir 6.800 mahasiswa internasional untuk tahun ajaran 2024-2025, yang mewakili sekitar 27% dari keseluruhan jumlah mahasiswa.
Pada tahun 2022, data universitas menunjukkan bahwa mahasiswa asal Tiongkok merupakan kelompok terbesar dengan total 1.016 orang. Jumlah tersebut diikuti oleh mahasiswa dari Kanada,India, Korea Selatan, Inggris, Jerman, Australia, Singapura, dan Jepang.
Di sisi lain, pihak Harvard menilai langkah yang diambil oleh pemerintah tersebut merupakan tidakan ilegal dan merupakan tindakan balasan yang dapat merugikan ribuan mahasiswa. Pihak Universitas akan tetap memertahankan izin tersebut dan tetap mendidik mahasiswa asing.
“Kami berkomitmen untuk mempertahankan perizinan Harvard dalam meneripa mahasiswa dan akademisi internasional kami,” ujar universitas dikutip dari Al-Jazeera.
Trump telah mengambil langkah besar untuk mengubah arah pendidikan tinggi dan sekolah swasta di Amerika. Ia menuduh lembaga pendidikan tersebut menyebarkan paham yang bertentangan dengan nilai-nilai Amerika, termasuk ideologi Marxis dan sayap kiri radikal.
Bahkan Trump telah membekukan dana hibah senilai sekitar USD 3 miliar yang seharusnya diterima Harvard. Langkah ini mendorong pihak universitas mengajukan gugatan hukum untuk memulihkan dana tersebut.
Pemerintah menilai universitas tersebut gagal menangani kasus antisemitisme dan diskriminasi etnis di lingkungan kampus secara memadai.
Dalam dokumen gugatan yang diajukan awal bulan ini, Harvard menyatakan komitmennya dalam memerangi antisemitisme dan menyebut telah melakukan berbagai langkah untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan inklusif bagi mahasiswa Yahudi maupun mahasiswa asal Israel. Harvard juga menilai kebijakan pemerintah ini sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan akademik.
Penulis: Rozita Nur Azizah
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira