JP Radar Nganjuk– Pemerintahan Presiden Donald Trump mengambil langkah kontroversial dengan mencabut izin Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing.
Kebijakan ini langsung berdampak pada sekitar 6.800 mahasiswa internasional yang kini terdaftar di kampus bergengsi tersebut.
Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, menyebut Harvard tidak memenuhi standar pelaporan federal dan menuduh universitas tersebut melakukan kegiatan yang dianggap melanggar aturan, termasuk tuduhan anti-Semitisme serta kerja sama dengan pemerintah asing.
Akibat keputusan ini, mahasiswa asing di Harvard diharuskan mencari universitas lain atau menghadapi risiko kehilangan status hukum di Amerika Serikat.
Langkah keras ini mendapat kecaman luas dari berbagai kalangan.
Pihak Harvard menyatakan keputusan tersebut merugikan hak konstitusional dan mengancam misi pendidikan.
Universitas langsung mengajukan gugatan hukum untuk melawan kebijakan pemerintah yang dianggap represif.
Mantan Menteri Keuangan AS, Lawrence Summers, mengkritik keras kebijakan Trump, menyebutnya sebagai langkah yang kejam dan merusak reputasi pendidikan tinggi Amerika Serikat di mata dunia.
Sebelumnya, pemerintah AS juga membekukan dana hibah senilai 2,65 miliar dolar untuk Harvard dan beberapa universitas lain yang dianggap tidak mematuhi kebijakan terkait aktivitas pro-Palestina di kampus.
Dengan kebijakan ini, Harvard menjadi universitas pertama yang dicabut izinnya untuk menerima mahasiswa internasional.
Baca Juga: CPNS 2025 Untuk Lulusan SMA. Gaji Hingga 10 Juta per Bulan
Langkah ini dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap daya tarik pendidikan tinggi Amerika Serikat secara global.
Harvard berkomitmen untuk terus memperjuangkan otonomi akademik dan memastikan akses pendidikan bagi mahasiswa internasional tetap terjaga.
Penulis: Effa Desiana Hidayah
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira