JP Radar Nganjuk - Kabar gembira datang untuk para aparatur negara. Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 mulai Senin (2/6).
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan akan menerima pencairan tambahan penghasilan ini.
Pemberian gaji ke-13 ini ditujukan untuk membantu kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Meskipun jadwal pasti untuk ASN aktif belum dirinci, PT Taspen memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan sudah dimulai per hari ini, 2 Juni 2025.
"Pembayaran dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan atau verifikasi ulang," ujar Corporate Secretary Taspen, Henra, dalam keterangan resminya.
Gaji ke-13 bagi pensiunan dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025. Komponen yang masuk meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
Tidak ada potongan iuran atau cicilan kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan yang dikenakan sesuai aturan undang-undang.
Henra juga menambahkan, bagi pensiunan yang mulai menerima haknya setelah 1 Mei 2025, tetap akan menerima gaji ke-13 mulai Juni ini.
Bahkan, bagi mereka yang mendapatkan dua hak sekaligus baik pensiun sendiri maupun sebagai penerima pensiun janda/duda, keduanya akan tetap dibayarkan.
Sementara itu, bagi ASN aktif, PMK Nomor 23 Tahun 2025 mengatur bahwa pencairan paling lambat dilakukan pada Juli 2025.
Komponen gaji ke-13 untuk ASN aktif meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja 100 persen, terutama bagi ASN pusat, hakim, TNI, dan Polri.
Untuk ASN daerah, besarannya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Diperkirakan sekitar 9,4 juta aparatur negara dan pensiunan akan menerima manfaat ini sebagai bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan mereka.
Penulis: Effa Desiana Hidayah
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira