JP Radar Nganjuk - Pemerintah kembali melakukan langkah efisiensi anggaran. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan sejumlah penyesuaian anggaran yang menyasar belanja rutin, mulai dari perjalanan dinas hingga honor pengelola keuangan.
PMK yang diundangkan pada 20 Mei 2025 ini menekankan efisiensi agar penggunaan APBN lebih optimal, relevan dengan kondisi pasar, serta tetap mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Salah satu perubahan signifikan dalam beleid ini adalah penghapusan uang harian untuk rapat di luar kantor (rapat full day).
Sebelumnya, uang saku untuk rapat half day telah lebih dulu dihapus sejak 2025. Selain itu, biaya komunikasi juga resmi dihapus karena pandemi COVID-19 dinilai sudah berakhir dan kebijakan darurat tidak lagi diperlukan.
Tak hanya itu, biaya transportasi dinas ke bandara, stasiun, atau terminal juga ikut dipangkas rata-rata 10 persen dan kini menggunakan sistem pembayaran lumpsum.
Bagi pengelola keuangan, PMK ini membawa kabar kurang menyenangkan. Honorarium tertinggi untuk Penanggung Jawab Keuangan, Pengadaan Barang/Jasa, hingga Penerima PNBP diturunkan hingga 38 persen.
Meski banyak pemangkasan, ada juga penambahan pos anggaran baru, seperti uang harian magang untuk mahasiswa S1 dan D-IV yang mengikuti program wajib magang di kementerian/lembaga. Ini sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan SDM muda Indonesia yang siap kerja.
Sri Mulyani menegaskan, penyesuaian ini dilakukan dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran, serta melibatkan BPS, akademisi, dan sejumlah instansi terkait.
“Standar biaya ini penting agar pelaksanaan anggaran lebih terarah, tidak hanya mengejar target, tapi juga memastikan penggunaan input yang bijak,” ujarnya, Senin (2/6).
Ke depan, rapat-rapat di luar kantor akan semakin dibatasi. Hanya boleh dilakukan jika benar-benar diperlukan dan melibatkan instansi atau masyarakat daerah. Pemerintah juga mendorong agar rapat diselenggarakan secara daring dan menggunakan fasilitas negara yang sudah ada.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga disiplin fiskal dan memastikan setiap rupiah dalam APBN digunakan seefektif mungkin.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira