JP Radar Nganjuk- Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengeluarkan kebijakan kontroversial.
Kali ini, ia melarang mahasiswa asing yang baru diterima kuliah di Universitas Harvard untuk masuk ke wilayah AS.
Pengumuman itu disampaikan Rabu malam (4/6 waktu setempat).
Kebijakan tersebut mulai berlaku segera dan menyasar mahasiswa asing yang datang melalui program kuliah maupun pertukaran pelajar yang diselenggarakan oleh Harvard.
“Saya mengambil langkah ini demi keamanan nasional. Kami harus memastikan bahwa orang asing yang masuk ke negara ini tidak menimbulkan ancaman, bahkan jika tujuan mereka untuk belajar,” kata Trump dalam keterangan resminya.
Tidak hanya mahasiswa baru, aturan ini juga akan berdampak pada mahasiswa internasional yang saat ini sudah menempuh studi di Harvard.
Mereka akan menjalani proses evaluasi ulang. Visa mereka bisa saja dicabut jika dianggap tidak memenuhi syarat baru yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kebijakan ini langsung menimbulkan kekhawatiran di kalangan akademisi dan mahasiswa dari berbagai negara.
Harvard selama ini dikenal sebagai salah satu universitas paling bergengsi di dunia, dengan ribuan mahasiswa asing yang setiap tahun mendaftar dan diterima.
Langkah Trump ini disebut sebagai bagian dari pendekatan keras terhadap sektor pendidikan tinggi, khususnya kampus-kampus elite yang dinilai terlalu “terbuka” terhadap pengaruh asing.
Sebelumnya, pemerintahan Trump juga sempat memperketat visa kerja pasca-studi dan mempersulit perpanjangan izin tinggal bagi mahasiswa asing.
Banyak pihak mengecam kebijakan ini karena dianggap merugikan dunia akademik dan merusak citra pendidikan tinggi AS sebagai pusat pembelajaran global.
Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah kebijakan ini bersifat sementara atau akan berlaku dalam jangka panjang.
Mahasiswa asing yang sudah mengantongi visa kini diminta menunggu informasi lebih lanjut dari Kedutaan Besar AS di negara masing-masing.
Penulis: Effa Desiana Hidayah
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira