JP Radar Nganjuk– Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja dan buruh untuk periode Juni hingga Juli 2025.
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan dalam menjaga daya beli masyarakat kelas pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi.
Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa nilai BSU tetap sebesar Rp600.000 untuk dua bulan, atau Rp300.000 per bulan, yang diberikan sekaligus melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Bantuan ini menyasar pekerja yang aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Penerima BSU 2025:
* Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK.
* Pekerja aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan per April 2025.
* Menerima gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai batas UMP/UMK masing-masing wilayah.
* Bukan ASN, anggota TNI/Polri.
* Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT.
Cara Cek Penerima BSU:
1. Lewat Situs Kemnaker ([https://bsu.kemnaker.go.id](https://bsu.kemnaker.go.id)):
* Buat akun atau login jika sudah memiliki.
* Lengkapi profil dan biodata.
* Lihat notifikasi status penerima BSU di dashboard.
2. Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan ([https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id](https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)):
* Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
* Klik “Lanjutkan” untuk melihat status penerima.
3. Lewat Aplikasi Pospay (dari PT Pos Indonesia):
* Unduh aplikasi di Play Store atau App Store.
* Klik ikon informasi (i) lalu pilih logo Kemnaker.
* Pilih “BSU Kemnaker 1” pada kolom jenis bantuan.
* Ambil foto KTP dan isi data lengkap.
* Jika terverifikasi sebagai penerima, QR Code akan muncul untuk pencairan.
BSU dapat dicairkan langsung melalui kantor pos dengan menunjukkan QR Code dari aplikasi Pospay serta membawa identitas diri.
Penerima diimbau tidak menggunakan jasa perantara atau calo karena seluruh proses bersifat gratis.
Pemerintah berharap bantuan ini bisa menjadi bantalan ekonomi bagi pekerja yang terdampak perlambatan ekonomi global dan tekanan inflasi domestik. Penyaluran BSU akan dilakukan secara bertahap mulai pertengahan Juni 2025.
Masyarakat diminta segera melakukan pengecekan mandiri dan memastikan data kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai agar tidak terjadi hambatan saat pencairan.
Penulis: Joenaidi Zidane, Mahasiswa Magang Politeknik Negeri Madiun (PNM)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira