Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Resmi! Prabowo Cabut Izin Usaha Pertambangan 4 Perusahaan di Raja Ampat, yang Mana Saja?

Diana Yunita Sari • Selasa, 10 Juni 2025 | 19:35 WIB
Presiden Prabowo Subianto (foto: Antara)
Presiden Prabowo Subianto (foto: Antara)

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) 4 perusahaan tambang yang tengah beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dilansir dari Jawa Pos, Prasetyo menyampaikan bahwa keputusan ini diambil Prabowo setelah menggelar Rapat Terbatas (Ratas) bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Senin (9/6).

"Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ujar Prasetyo dalam konferensi pers daring pada Selasa (10/6).

Meskipun demikian, Prasetyo tidak menyebutkan perusahaan apa saja yang IUP-nya dicabut. Namun ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi dan masukan kepada masyarakat terutama para pegiat media sosial yang aktif menyuarakan suaranya dan kepedulian kepada pemerintah.

Menyikapi isu aktivitas tambang di Raja Ampat yang ramai dibincangkan, Presiden Prabowo menugaskan para menteri yang berkaitan dengan masalah tersebut untuk terus berkoordinasi dan mengumpulkan data dan informasi di lapangan secara menyeluruh dan obyektif.

"Kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa kita semua harus kritis harus waspada untuk mencari kebenaran dan kondisi obyektif di lapangan," ujar Prasetyo. 

"Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih itulah keputusan dari pemerintah," pungkasnya.  

Sebelumnya, 5 profil perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat telah dirilis secara resmi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) daftar tersebut meliputi PT Gag Nikel, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Nurham, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM).

Dari lima daftar perusahaan tersebut, terdapat dua perusahaan yang sudah memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) dari kementerian ESDM. Tiga lainnya berizin dari pemerintah daerah.

Editor : Jauhar Yohanis
#Izin Usaha Tambang #raja ampat #Prasetyo Hadi #prabowo #tambang raja ampat #iup