Fenomena Sound Horeg kembali menjadi sorotan publik usai salah satu pondok pesantren di Pasuruan, Jawa Timur, menerbitkan fatwa haram terhadap penggunaan sound rakitan tersebut.
Suara yang dihasilkan Sound Horeg dinilai terlalu berisik hingga mengganggu kenyamanan masyarakat. Banyak pihak mendukung larangan sound horeg tersebut karena khawatir dapat merusak kesehatan pendengaran. Lalu benarkah demikian?
Dilansir dari Jawa Pos, Gina Noor Djalilah, Pakar kesehatan dari Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, menjelaskan bahwa tingkat kebisingan dari Sound Horeg dapat mencapai 120–135 desibel (dB). Angka ini sangat jauh di atas ambang batas aman yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni 70 dB.
Baca Juga: Awas! BMKG Prediksi Hujan Ekstrem di Jawa hingga Papua, Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai
"Suara Sound Horeg jauh melampaui batas itu (batas aman suara oleh WHO)” kata Gina di Surabaya, dikutip dari Jawa Pos pada Senin (7/7).
Gina menerangkan bahwa paparan suara keras dalam jangka panjang dapat menimbulkan kerusakan sel-sel rambut halus di koklea, yaitu telinga bagian dalam yang fungsinya untuk mengubah getaran suara menjadi sinyal listrik menuju otak. Kerusakan ini dapat bersifat permanen dan tidak dapat dipulihkan.
"Awalnya, penderita akan kesulitan mendengar percakapan di keramaian. Jika terus dibiarkan, bisa berujung tuli total," ujar Dosen Fakultas Kedokteran tersebut.
Selain kehilangan pendengaran, kebisingan Sound Horeg juga berpotensi menimbulkan hiperakusis (sensitivitas berlebih terhadap suara), tinnitus (denging di telinga), hingga pecahnya gendang telinga. Tak hanya itu, paparan suara bising yang berlebihan bisa meningkatkan hormon stres yang akhirnya berdampak pada kesehatan fisik dan mental dalam jangka panjang.
Lebih lanjut, Gina menyarankan agar masyarakat untuk selalu waspada dengan suara berisik terutama Sound Horeg. Beberapa langkah pencegahan dapat dilakukan dengan menjaga jarak dari sumber kebisingan, menggunakan pelindung telinga, serta memberi waktu istirahat bagi telinga setelah terpapar suara bising.
"Kalau muncul gejala seperti telinga berdenging atau nyeri, segera periksa ke dokter THT. Jangan tunggu sampai parah," tegas Gina.
Editor : Jauhar Yohanis