Kementerian Pertanian (Kementan) yang bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri mengungkap temuan mengejutkan terkait peredaran beras premium di pasaran. Hasil pengawasan menunjukkan ada sebanyak 26 merek beras premium yang beredar luas ternyata merupakan beras oplosan.
Adanya penemuan tersebut membuat masyarakat terkejut karena sejumlah merk beras tersebut berasal dari produsen terkenal dan produknya juga sudah lama dipercaya dan dikonsumsi masyarakar.
Sejumlah merek terkenal seperti Fortune, Sania, Sovia, hingga Topi Koki ikut tercantum dalam daftar. Bahkan, PT Food Station Tjipinang Jaya, yang merupakan perusahaan milik pemerintah, juga ikut terseret.
Beras milik PT Food Station Tjipinang Jaya seperti Beras Pulen Wangi, Setra Pulen, dan Alfamidi Setra Pulen ditemukan ketidaksesuaian dalam berat bersih dan mutu seperti yang tertulis di kemasan
Berdasarkan data remi yang dirilis Kementan, dari 268 sampel beras yang diuji, ditemukan bahwa 212 merk beras di antaranya tidak memenuhi standar mutu beras premium. Tak hanya itu, sekitar 59 persen beras dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan 21 persen berat bersih nya lebih ringan dari yang tercantum pada label.
Praktik oplosan beras seperti ini tentunya sangat merugikan bagi konsumen terutama masyarakat Indonesia yang mengonsumsi beras sebagai sumber pangan harian, oleh karena itu Kementan dengan tegas akan menindak praktik curang itu dengan cara pengawasan ketat di gudang penyimpanan dan jalur distribusi.
Modus yang digunakan para pelaku antara lain adalah memutihkan beras kualitas rendah, termasuk beras bantuan sosial milik Bulog. Kemudian mengemas ulang menggunakan label merek ternama. Praktik ini telah dijalankan sejak 2019 dan menyebar ke berbagai daerah seperti Bogor, Tangerang, Serang, hingga Cilegon. Dalam hitungan bulan, pelaku meraup untung hingga ratusan juta rupiah.
Temuan awal bermula dari penggerebekan gudang di wilayah Cikeusal, Serang. Pemerintah segera memperketat pengawasan gudang dan jalur distribusi, serta memperbarui regulasi terkait label kemasan.
Seluruh produsen terkait telah dipanggil untuk klarifikasi. Pemerintah juga meminta perusahaan melakukan audit mutu internal, sekaligus mengajak masyarakat lebih jeli dalam memilih beras, terutama dari segi mutu, label, dan harga.
Baca Juga: Resmi: Honorer Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Aturan dan Syarat Lengkap dari KemenPAN-RB
Editor : Jauhar Yohanis