Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana PIP (Program Indonesia Pintar) di SMAN 7 Cirebon, Jawa Barat. Keempat tersangka langsung ditahan usai ditetapkan.
Dilansir dari Antara, Slamet Riyadi, Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon mengatakan bahwa empat tersangka yang ditetapkan langsung dilakukan penahanan.
“Tim penyidik telah menetapkan empat tersangka dan melakukan penahanan,” ujar Slamet dikutip dari Antara pada Rabu (23/3).
Ia menyebutkan dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp368 juta. Sementara itu, estimasi kerugian negara akibat adanya penyimpangan dana PIP mencapai Rp467 juta dari total dana yang diberikan sebesar Rp955,8 juta.
Kasi Pidana Khusus Kejari Cirebon, Feri, membeberkan bahwa dana PIP untuk 500 siswa itu sejak awal sudah direncanakan untuk dipotong oleh tersangka. Idealnya, tiap siswa menerima bantuan sebesar Rp1,8 juta. Namun, terjadi pemotongan sebesar Rp200 ribu per siswa.
“Harusnya menerima Rp.1,8 juta per siswa tapi dipotong sebesar 200 ribu per siswa” ungkapnya
Lebih lanjut, Feri mengatakan dana hasil pemotongan itu lalu dikumpulkan dan dibagikan di antara para tersangka baik pihak dalam sekolah ataupun pihak luar.
Baca Juga: Dana PIP 2025: Pemerintah Komitmen Ribuan Siswa di Papua Tetap Terima Bantuan Dana Pendidikan
Tiga dari empat tersangka diketahui merupakan pegawai di SMAN 7 Cirebon, yakni T (wakil kepala sekolah), RI (guru sekaligus staf kesiswaan), dan I (kepala sekolah). Satu tersangka lain, RN, berasal dari pihak eksternal yang turut berperan dalam distribusi dana.
Tak hanya dipotong, dana PIP yang semestinya menjadi hak siswa, juga dialihkan untuk keperluan lain tanpa persetujuan penerima. Praktik penyimpangan tersebut menjadi bukti kuat dugaan korupsi.
Saat ini, Kejari masih melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain. Status kasus ini oleh Kejari Kota Cirebon resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan di bulan April 20205 lalu.
Sementara para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, namun proses penyidikan masih terus berlangsung.
Baca Juga: Dana Pendidikan PIP 2025 Bisa Hangus? Cek Syarat dan Cara Klaimnya Sekarang!
Editor : Jauhar Yohanis