Beberapa saat yang lalu, publik sempat dibuat heboh dengan isu bahwa uang amplop kondangan akan dikenakan pajak. Meskipun kabar tersebut telah dibantah oleh Direktorat Jenderal Pajak, munculnya isu ini menimbulkan pertanyaan besar, tentang apa saja sebenarnya yang dikenakan pajak atau objek Pajak Penghasilan (PPh)? Simak penjelasannya berikut ini!
Dilansir dari laman resmi DJP, Objek Pajak Penghasilan (PPh) mencakup segala bentuk penghasilan, baik yang diterima dari dalam maupun luar negeri, yang menambah kemampuan ekonomi Wajib Pajak. Penghasilan ini bisa digunakan untuk konsumsi atau memperbesar kekayaan, tanpa memandang nama atau bentuknya.
Beberapa contoh penghasilan yang dikenai PPh meliputi:
- Gaji, honor, tunjangan, uang pensiun, hingga bonus;
- Hadiah undian, penghargaan, dan laba usaha;
- Keuntungan dari penjualan aset atau pengalihan harta, termasuk likuidasi dan reorganisasi bisnis;
- Bunga, dividen, royalti, dan sewa;
- Pembebasan utang, premi asuransi, serta tambahan kekayaan dari sumber yang belum dipajaki;
- Penghasilan dari usaha berbasis syariah hingga surplus dari Bank Indonesia.
Ada juga penghasilan yang dikenai PPh final, seperti:
- Bunga deposito dan tabungan;
- Hadiah undian;
- Transaksi saham dan surat berharga;
- Jasa konstruksi dan persewaan properti.
Namun, tidak semua penghasilan dikenai pajak. Beberapa yang dikecualikan antara lain:
- Zakat dan sumbangan keagamaan yang sah menurut aturan pemerintah;
- Warisan dan hibah dari keluarga atau lembaga sosial dan keagamaan;
- Imbalan natura tertentu dan asuransi jiwa;
- Dividen antar badan usaha dalam negeri sesuai ketentuan;
- Beasiswa dan penghasilan dana pensiun yang memenuhi syarat;
- Sisa lebih dari lembaga pendidikan dan penelitian yang ditanamkan kembali.