Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Ramai Isu Pajak Amplop Kondangan, Ini Daftar Resmi Penghasilan yang Kena PPh Menurut DJP!

Diana Yunita Sari • Jumat, 25 Juli 2025 | 21:31 WIB
Ilustrasi apa saja yang kena PPh
Ilustrasi apa saja yang kena PPh

Beberapa saat yang lalu, publik sempat dibuat heboh dengan isu bahwa uang amplop kondangan akan dikenakan pajak. Meskipun kabar tersebut telah dibantah oleh Direktorat Jenderal Pajak, munculnya isu ini menimbulkan pertanyaan besar, tentang apa saja sebenarnya yang dikenakan pajak atau objek Pajak Penghasilan (PPh)? Simak penjelasannya berikut ini!

Dilansir dari laman resmi DJP, Objek Pajak Penghasilan (PPh) mencakup segala bentuk penghasilan, baik yang diterima dari dalam maupun luar negeri, yang menambah kemampuan ekonomi Wajib Pajak. Penghasilan ini bisa digunakan untuk konsumsi atau memperbesar kekayaan, tanpa memandang nama atau bentuknya.

Beberapa contoh penghasilan yang dikenai PPh meliputi:

Ada juga penghasilan yang dikenai PPh final, seperti:

Namun, tidak semua penghasilan dikenai pajak. Beberapa yang dikecualikan antara lain:

Editor : Jauhar Yohanis
#pajak #pph #djp #direktorat jendeal pajak #amplop kondangan kena pajak #amplop kondangan #pajak penghasilan (pph)