Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga sejak Juli hingga September 2025.
Bantuan ini menyasar warga kurang mampu yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan prioritas untuk ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Agar tak ketinggalan pencairan, masyarakat diminta rutin mengecek status bantuan melalui kanal resmi Kementerian Sosial (Kemensos), baik melalui situs cekbansos.kemensos.go.id maupun aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store.
Berikut adalah cara mengecek status pencairan bantuan melalui situs dan aplikasi.
Cara Cek Pencairan Bansos PKH Online
Melalui situs cekbansos.kemensos.go.id
- Kunjungi situs resmi
- Pilih domisili (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa)
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Ketik kode captcha
- Klik "Cari Data"
- Jika nama terdaftar, informasi status dan jadwal pencairan PKH akan ditampilkan.
Lewat Aplikasi Cek Bansos (Android):
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store
- Daftar dengan NIK, KK, nama lengkap, email, dan nomor HP
- Unggah foto KTP dan swafoto
- Setelah akun terverifikasi, masuk ke menu "Cek Bansos"
- Masukkan data dan wilayah domisili, lalu klik “Cari Data”
Kategori Penerima dan Besaran Dana PKH
Program Keluarga Harapan diberikan kepada warga dengan kondisi tertentu. Berikut rincian penerima dan besaran bantuan per tahap:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000
- Balita usia 0–6 tahun: Rp750.000
- Siswa SD: Rp225.000
- Siswa SMP: Rp375.000
- Siswa SMA: Rp500.000
- Lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000
- Disabilitas berat: Rp600.000
Pencairan dilakukan dalam 4 tahap sepanjang tahun. Untuk tahap ketiga, dana disalurkan mulai Juli hingga September 2025 melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau kantor pos.
Tips Agar Dana PKH Cepat Cair
- Pastikan data KTP dan KK sesuai dan masih aktif
- Rutin perbarui status DTKS di desa atau kelurahan
- Gunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank penyalur
- Cek saldo bantuan secara berkala
- Jika ada kendala, hubungi pendamping PKH setempat
Baca Juga: Amplop Kondangan Bakal Dipajaki? Ini Penjelasan DJP soal Isu yang Bikin Geger Warganet
Editor : Jauhar Yohanis