Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Langkah Sri Mulyani Perluas Pajak: Emas Batangan Tak Lagi Bebas PPh!

Diana Yunita Sari • Senin, 4 Agustus 2025 | 21:44 WIB
Pajak emas Sri Mulyani
Pajak emas Sri Mulyani

JP Radar Nganjuk - Pemerintah mulai memberlakukan aturan baru terkait pajak pembelian emas batangan per 1 Agustus 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 25 Juli lalu.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap pembelian emas batangan melalui bullion bank, yakni lembaga keuangan yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bergerak di bidang jual beli emas fisik akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen. 

Tarif ini dihitung dari harga pembelian emas, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Tarif sebesar 0,25 persen dikenakan atas pembelian emas batangan oleh bullion bank yang berizin OJK” bunyi pasal tersebut. 

Dengan adanya kebijakan ini, transaksi emas batangan melalui bullion bank tak lagi bebas pajak sebagaimana sebelumnya. 

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya memperluas basis perpajakan dan menciptakan tata kelola transaksi logam mulia yang lebih transparan.

Selain emas, PMK 51/2025 juga mengatur tentang pengecualian PPh Pasal 22 untuk impor 19 jenis barang tertentu. 

Barang-barang yang dikecualikan ini umumnya digunakan untuk kepentingan umum, sosial, pendidikan, hingga pertahanan negara. Contohnya antara lain barang diplomatik, hibah sosial, alat bantu disabilitas, vaksin, kitab suci, serta peralatan militer dan pertahanan.

Sementara itu, untuk komoditas lain, tarif PPh Pasal 22 bervariasi. Barang tertentu dikenai tarif 10 persen, sebagian besar barang impor sebesar 7,5 persen, dan 0,5 persen untuk bahan pangan utama seperti gandum dan kedelai. Tarif 0,25 persen juga berlaku untuk pembelian emas batangan dari bullion bank.

Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami ketentuan ini agar tidak terkejut saat melakukan pembelian emas atau impor barang ke depannya.

 

 

Editor : Jauhar Yohanis
#sri mulyani #pajak emas #emas batangan #pmk #Tarif PPh Terbaru #peraturan menteri keuangan #tarif pph