JP Radar Nganjuk - Mulai 17 Agustus 2025, tepat di Hari Kemerdekaan RI ke-80, Bank Indonesia (BI) akan resmi meluncurkan sistem Payment ID, sebuah identitas digital yang menyatukan semua aktivitas keuangan masyarakat dalam satu nomor berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Program ini disebut-sebut bakal menjadi terobosan baru dalam sistem pembayaran nasional. Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan Saputra, menjelaskan bahwa Payment ID akan mengintegrasikan berbagai informasi finansial seseorang mulai dari rekening bank, e-wallet, kartu kredit, hingga riwayat pinjaman, termasuk pinjaman online (pinjol).
"Payment ID ini dihasilkan dari NIK yang sudah ada di Dukcapil. Ke depan, setiap rekening, akun dompet digital, atau kredit akan terkoneksi dengan identitas tunggal ini," jelas Dudi dalam kegiatan Editors Briefing BI di Labuan Bajo, Jumat (18/7) lalu.
Identitas Baru untuk Pantau Semua Aktivitas Finansial
Payment ID akan berupa kode unik sepanjang 9 karakter yang memuat jejak keuangan individu secara menyeluruh.
BI menegaskan bahwa sistem ini tidak akan menggantikan peran SLIK milik OJK, melainkan akan saling melengkapi khususnya dalam meningkatkan akurasi saat proses analisis kredit maupun distribusi bantuan sosial.
Pada tahap awal peluncuran, Payment ID akan digunakan sebagai alat bantu penyaluran bansos nontunai, agar lebih tepat sasaran.
Sistem ini juga menjadi bagian dari strategi integrasi data nasional melalui kerja sama BI dengan Ditjen Dukcapil dan BPS dalam kerangka Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Diperpanjang hingga 6 Agustus, Pekerja Diminta Segera Cairkan Bantuan
Akses Data Harus Izin Pemilik dan BI
Meski menyimpan data sensitif, BI memastikan bahwa seluruh akses ke informasi transaksi akan dilakukan secara ketat.
Lembaga keuangan atau pihak ketiga hanya bisa melihat data setelah mengajukan permohonan melalui sistem Infrastructure Exchange Application (IAEA) milik BI.
BI juga akan mengirimkan notifikasi ke pemilik data untuk meminta persetujuan. Jika pengguna setuju, barulah lembaga tersebut dapat mengakses informasi transaksi dan profil keuangan.
"Tanpa izin pengguna dan persetujuan BI, data tidak bisa diakses atau disebarkan," tegas Dudi.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira