Rencana peluncuran sistem Payment ID pada 17 Agustus 2025 mendatang menuai sorotan tajam publik. Sejumlah warganet mengkritik kebijakan ini lantaran dinilai berpotensi menjadi alat pemantauan aktivitas finansial masyarakat secara berlebihan.
Tagar protes ramai bermunculan di platform X (sebelumnya Twitter). Banyak warganet yang menyindir bahwa sistem ini bukan untuk memberantas korupsi, tetapi justru mengawasi transaksi warga biasa.
Beberapa juga menganggap bahwa pengawasan menyasar rakyat kecil, sementara pelaku kejahatan finansial berskala besar seolah luput dari jangkauan. Lantas, apa itu Payment ID?
Apa itu Payment ID?
Payment ID merupakan identitas unik dalam setiap transaksi keuangan yang terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem ini dirancang Bank Indonesia sebagai bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa saat ini sistem tersebut masih dalam tahap uji coba terbatas untuk mendukung penyaluran bantuan sosial nontunai agar lebih tepat sasaran.
Secara teknis, Payment ID memiliki tiga fungsi utama:
- Mengidentifikasi profil pengguna sistem pembayaran,
- Melakukan otentikasi data dalam transaksi,
- Mengintegrasikan profil individu dengan data transaksi secara detail.
Diharapkan, sistem ini mampu memperkuat transparansi dan efektivitas kebijakan seperti bansos hingga pembiayaan mikro. Meski demikian, sejumlah pihak mewaspadai potensi penyalahgunaan data atau pengawasan berlebihan terhadap transaksi warga biasa.
Menanggapi keresahan publik, BI menegaskan bahwa pengembangan Payment ID tetap berada dalam koridor perlindungan data pribadi sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dicky menegaskan, sistem ini tidak akan menggantikan infrastruktur yang telah ada seperti SLIK milik OJK, melainkan menjadi pelengkap.
Kendati belum resmi diberlakukan, rencana peluncuran Payment ID bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI ke-80 dinilai terlalu tergesa. Warganet mendesak pemerintah untuk memperjelas aturan, memperluas sosialisasi, dan memastikan akuntabilitas agar sistem ini tidak menjadi alat represif yang mengancam privasi keuangan masyarakat.
Editor : Jauhar Yohanis