Aturan ini menargetkan pemangkasan pada 15 jenis belanja negara, mulai dari alat tulis kantor, rapat dan seminar, hingga jasa konsultan dan perjalanan dinas. Efisiensi ini tidak hanya berlaku untuk kementerian/lembaga, tapi juga transfer ke daerah (TKD).
Uniknya, item “belanja lainnya” yang sebelumnya masuk daftar potong kini dihapus. Namun, pos seperti gaji pegawai, pelayanan publik, dan fungsi utama tetap aman. Sri Mulyani menegaskan bahwa efisiensi tidak boleh jadi alasan memberhentikan pegawai non-ASN yang masih aktif kontraknya.
Efisiensi ini wajib dilakukan sesuai target, tapi instansi diberi ruang fleksibel untuk mengubah jenis belanja yang dikurangi, asal nilai efisiensinya tetap tercapai.
Jika anggaran yang dipotong ternyata dibutuhkan kembali misalnya untuk gaji, program prioritas, atau menambah penerimaan negara pemerintah membuka peluang untuk mencabut blokir. Tapi syaratnya harus lewat pengajuan resmi dari menteri atau pimpinan lembaga, dan atas restu Presiden.
Seluruh pelaksanaan efisiensi akan dikoordinasikan langsung oleh Menkeu sebagai Bendahara Umum Negara dan harus disinkronkan dengan program prioritas Presiden.
Tak hanya itu, dalam Pasal 3 aturan tersebut, Sri Mulyani diberikan kewenangan penuh untuk menyesuaikan jenis belanja yang harus diefisienkan berdasarkan arahan langsung dari Presiden.
Baca Juga: Langkah Sri Mulyani Perluas Pajak: Emas Batangan Tak Lagi Bebas PPh!
Nantinya, setiap kementerian atau lembaga akan menerima pemberitahuan resmi terkait besaran efisiensi yang wajib dilakukan. Proses ini juga harus dikomunikasikan dan disetujui oleh mitra Komisi DPR RI, jika hal itu diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyalurkan anggaran negara lebih tepat sasaran, khususnya demi mendukung program prioritas nasional.
Meski terkesan ketat, namun aturan tersebut tetap memberikan ruang fleksibilitas agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai atau stabilitas institusi pemerintahan.