Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Kabar Gembira! Bansos Beras 20 Kg Resmi Disalurkan, Begini Cara Cek Penerima via DTKS

Diana Yunita Sari • Senin, 18 Agustus 2025 | 22:08 WIB
Ilustrasi bansos beras 20kg
Ilustrasi bansos beras 20kg

JP Radar Nganjuk- Kabar baik datang untuk jutaan keluarga penerima manfaat (KPM). Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial berupa beras sebanyak 20 kilogram per keluarga pada bulan ini. Program tersebut diharapkan mampu meringankan beban masyarakat kurang mampu sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional.

Penyaluran bansos dilakukan melalui Perum Bulog dan diprioritaskan bagi KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Setiap keluarga berhak memperoleh 20 kilogram beras dengan pola distribusi bertahap agar bantuan merata di seluruh wilayah.

Dalam keteranagn resminya, Menteri Sosial menegaskan, bansos beras ini tidak sekadar bantuan pangan rutin, melainkan strategi pemerintah untuk menekan dampak kenaikan harga beras di pasaran.

“Kami pastikan distribusi tepat sasaran dan langsung diterima masyarakat yang berhak,” ujarnya.

Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos Kemensos RI dengan memasukkan NIK serta alamat sesuai domisili. Langkah ini diharapkan bisa memberikan kepastian sekaligus transparansi agar bantuan benar-benar diterima oleh keluarga yang membutuhkan.

Dengan adanya program bansos beras ini, keluarga penerima diharapkan lebih tenang dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Bantuan tersebut juga diharapkan mampu mengurangi beban pengeluaran rumah tangga di tengah tantangan ekonomi dan gejolak harga pangan. Pemerintah menekankan, upaya ini menjadi bagian dari komitmen menjaga kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

Editor : Jauhar Yohanis
#Bantuan beras 20 Kg #bansos #bantuan sosial #bansos beras 20 kg 2025 #bulog #Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) #keluarga penerima manfaat (KPM)