Mereka sebelumnya tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang bersumber dari APBN.
Namun, setelah hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi judi online, status mereka langsung berubah menjadi exclude atau dicoret dari daftar penerima.
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetya, menegaskan bahwa penerima bansos yang tercoret dari program pusat otomatis juga tidak bisa menerima bantuan sosial dari daerah.
Menurut Paulus, kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan bansos pada satu orang serta memastikan bantuan tepat sasaran.
Pengecualian hanya berlaku bagi penyandang disabilitas dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Selain di Kota Kediri, kasus serupa juga ditemukan di Kabupaten Kediri dengan 118 penerima bansos mengalami pemblokiran rekening akibat indikasi judi online.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat segera memanfaatkan kesempatan reaktivasi rekening yang diberikan Kemensos. Jika tidak, otomatis mereka akan kehilangan hak atas seluruh jenis bansos yang tersedia.
Editor : Miko