Jawa Pos Radar Nganjuk- Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan I hingga IV mulai menerima gaji bulanan per Oktober 2025. Namun, banyak pegawai yang bertanya-tanya, apakah gaji yang cair kali ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres 79/2025, yang menetapkan kenaikan gaji ASN mulai Oktober 2025. Kenaikan ini bervariasi: 8 persen untuk golongan I dan II, 10 persen untuk golongan III, serta 12 persen untuk golongan IV. Meski begitu, informasi resmi menyebut gaji Oktober 2025 masih menggunakan struktur gaji lama. Implementasi gaji baru diperkirakan baru terlihat pada slip gaji November 2025, sekaligus dengan pembayaran rapel untuk Oktober.
“Para ASN tak perlu resah. Kenaikan gaji sesuai hak akan tetap dibayarkan. Jika Oktober belum naik, selisih gaji akan dirapel di bulan berikutnya,” ujar pejabat dari Kementerian PANRB.
Estimasi Gaji PNS Berdasarkan Perpres 79/2025
Berikut rincian estimasi gaji pokok PNS setelah kenaikan:
Golongan I (lulusan SD/SMP) – naik 8%
- Ia: Rp1.750.000 – Rp2.600.000
- Ib: Rp1.900.000 – Rp2.700.000
- Ic: Rp2.050.000 – Rp2.850.000
- Id: Rp2.200.000 – Rp3.000.000
Golongan II (lulusan SMA/Diploma) – naik 8%
- IIa: Rp2.500.000 – Rp3.500.000
- IIb: Rp2.650.000 – Rp3.650.000
- IIc: Rp2.800.000 – Rp3.800.000
- IId: Rp3.000.000 – Rp4.000.000
Golongan III (lulusan S1) – naik 10%
- IIIa: Rp3.200.000 – Rp4.500.000
- IIIb: Rp3.400.000 – Rp4.700.000
- IIIc: Rp3.600.000 – Rp4.900.000
- IIId: Rp3.800.000 – Rp5.100.000
Golongan IV (lulusan S2/S3 & jabatan tinggi) – naik 12%
- IVa: Rp4.200.000 – Rp6.000.000
- IVb: Rp4.500.000 – Rp6.500.000
- IVc: Rp4.800.000 – Rp7.000.000
- IVd: Rp5.200.000 – Rp7.500.000
- IVe: Rp5.500.000 – Rp8.000.000
Bagi ASN yang sudah mengecek rekening di awal Oktober 2025, jangan kaget jika gaji belum naik. Pemerintah menjamin kenaikan gaji sesuai Perpres 79/2025 tetap berlaku. Proses administrasi sedang diselesaikan, dan selisih gaji Oktober akan dibayarkan sebagai rapel pada November 2025.
Editor : Karen Wibi