Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

PPPK Paruh Waktu Kini Berhak Dapat Tunjangan di 2025, Ini Jenis dan Besarannya!

Karen Wibi • Rabu, 8 Oktober 2025 | 00:20 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK

Jawa Pos Radar Nganjuk – Kabar gembira datang untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Mulai 2025, pemerintah resmi memberikan tunjangan bagi PPPK paruh waktu, yang sebelumnya hanya diberikan kepada PPPK penuh waktu. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus memacu semangat PPPK paruh waktu dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Jenis Tunjangan untuk PPPK Paruh Waktu

Pemerintah telah menetapkan sejumlah tunjangan yang bisa diterima PPPK paruh waktu, antara lain:

  1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
    Tunjangan ini dihitung berdasarkan kinerja dan tingkat kehadiran pegawai. Semakin baik kinerja dan kedisiplinan, semakin besar pula nominal tukin yang diterima.
  2. Tunjangan Keluarga
    Diberikan kepada PPPK yang sudah berkeluarga dengan syarat administrasi terpenuhi. Tunjangan ini membantu meringankan beban kebutuhan rumah tangga.
  3. Tunjangan Jabatan
    PPPK paruh waktu yang menduduki jabatan tertentu berhak mendapat tunjangan jabatan, dengan besaran disesuaikan tingkat jabatan dan tanggung jawab.

Meski berhak atas tunjangan, besaran yang diterima PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu. Nominalnya dihitung berdasarkan proporsi jam kerja dan jabatan, sehingga tetap adil sesuai kontribusi mereka.

Cara Cek Besaran Tunjangan

Untuk mengetahui besaran tunjangan secara pasti, PPPK paruh waktu disarankan menghubungi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat atau mengakses informasi melalui aplikasi sistem kepegawaian resmi.

Manfaat Kebijakan Tunjangan

Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga membawa sejumlah dampak positif, seperti:

Dengan adanya tunjangan ini, PPPK paruh waktu diharapkan merasa lebih dihargai dan sejahtera. Pemerintah menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerataan kesejahteraan antara ASN dan PPPK, tanpa memandang perbedaan status kerja secara berlebihan.

 

Editor : Karen Wibi
#tunjangan #BKN RI #PPPK Paruh Waktu