Jawa Pos Radar Nganjuk – Isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (PNS) untuk 2025 kembali mencuat, tapi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum ada lampu hijau dari Presiden. Dengan kata lain, belum ada rencana anggaran tambahan untuk menaikkan gaji PNS tahun depan. “Sampai sekarang, belum ada instruksi resmi dari Presiden soal kenaikan gaji PNS 2025. Jadi, kami belum bisa alokasikan dana tambahan,” tegas Purbaya.
Untuk saat ini, gaji PNS masih berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan sebesar 8 persen. Berikut rincian perkiraan gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Golongan I (Ia – Id)
- Gol Ia: Rp1.748.100 – Rp1.935.500
- Gol Ib: Rp1.789.000 – Rp1.980.000
- Gol Ic: Rp1.835.000 – Rp2.025.000
- Gol Id: Rp1.875.000 – Rp2.075.000
Golongan II (IIa – IId) - Gol IIa: Rp2.022.200 – Rp2.384.400
- Gol IIb: Rp2.082.400 – Rp2.455.800
- Gol IIc: Rp2.145.400 – Rp2.525.400
- Gol IId: Rp2.211.000 – Rp2.598.400
Golongan III (IIIa – IIId) - Gol IIIa: Rp2.579.400 – Rp3.380.100
- Gol IIIb: Rp2.653.500 – Rp3.480.000
- Gol IIIc: Rp2.733.500 – Rp3.585.500
- Gol IIId: Rp2.820.000 – Rp3.700.000
Golongan IV (IVa – IVe) - Gol IVa: Rp3.095.000 – Rp4.100.000
- Gol IVb: Rp3.200.000 – Rp4.250.000
- Gol IVc: Rp3.310.000 – Rp4.400.000
- Gol IVd: Rp3.420.000 – Rp4.550.000
- Gol IVe: Rp3.540.000 – Rp4.700.000
Meski wacana kenaikan gaji 2025 sempat mengemuka, Purbaya menegaskan bahwa setiap penyesuaian gaji baru harus didukung arahan resmi Presiden dan anggaran yang jelas. “Sementara ini, gaji PNS tetap mengacu pada PP 5/2024 dengan kenaikan 8 persen sebagai patokan,” ujarnya. Pemerintah juga memastikan transfer fiskal ke daerah terus berjalan lancar, sehingga pembayaran gaji PNS tetap tepat waktu, meski penentuan dan penyaluran gaji jadi tanggung jawab instansi dan pemerintah daerah masing-masing.
Hingga ada keputusan baru, PNS dari golongan I hingga IV masih akan menerima gaji sesuai PP 5/2024. Purbaya meminta para PNS untuk tetap sabar sembari menjalankan tugas dengan baik, sambil menunggu kepastian dari Presiden terkait kemungkinan penyesuaian gaji di masa mendatang.
Editor : Karen Wibi