Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Menkeu Purbaya Buka Suara: Gaji PNS 2025 Tetap Ikut PP 5/2024, Ini Daftar Nominalnya!

Karen Wibi • Kamis, 9 Oktober 2025 | 21:10 WIB
Kapan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025 Dibayarkan? Simak Jadwal dan Nominalnya
Kapan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025 Dibayarkan? Simak Jadwal dan Nominalnya

Jawa Pos Radar Nganjuk – Isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (PNS) untuk 2025 kembali mencuat, tapi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum ada lampu hijau dari Presiden. Dengan kata lain, belum ada rencana anggaran tambahan untuk menaikkan gaji PNS tahun depan. “Sampai sekarang, belum ada instruksi resmi dari Presiden soal kenaikan gaji PNS 2025. Jadi, kami belum bisa alokasikan dana tambahan,” tegas Purbaya.

Untuk saat ini, gaji PNS masih berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan sebesar 8 persen. Berikut rincian perkiraan gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Golongan I (Ia – Id)

Meski wacana kenaikan gaji 2025 sempat mengemuka, Purbaya menegaskan bahwa setiap penyesuaian gaji baru harus didukung arahan resmi Presiden dan anggaran yang jelas. “Sementara ini, gaji PNS tetap mengacu pada PP 5/2024 dengan kenaikan 8 persen sebagai patokan,” ujarnya. Pemerintah juga memastikan transfer fiskal ke daerah terus berjalan lancar, sehingga pembayaran gaji PNS tetap tepat waktu, meski penentuan dan penyaluran gaji jadi tanggung jawab instansi dan pemerintah daerah masing-masing.

Hingga ada keputusan baru, PNS dari golongan I hingga IV masih akan menerima gaji sesuai PP 5/2024. Purbaya meminta para PNS untuk tetap sabar sembari menjalankan tugas dengan baik, sambil menunggu kepastian dari Presiden terkait kemungkinan penyesuaian gaji di masa mendatang.

Editor : Karen Wibi
#gaji PNS 2025 #Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa