Jawa Pos Radar Nganjuk– Jadwal penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap kedua menjadi sorotan masyarakat. Banyak pekerja yang menantikan bantuan sebesar Rp600 ribu ini.
BSU merupakan program pemerintah untuk membantu pekerja atau buruh yang memenuhi syarat, dengan tujuan meringankan beban ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Program ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap pekerja sektor swasta dan buruh aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan memastikan penyaluran bantuan dilakukan secara transparan, cepat, dan tepat sasaran.
Jadwal BSU 2025 Tahap 2
Terkait penyaluran BSU tahap 2, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara gamblang mengatakan belum ada arahan atau kebijakan khusus.
Terkait kabar yang beredar soal pencairannya kembali di bulan Oktober, Menaker menegaskan itu tidak benar. BSU 2025 dari pemerintah hanya ada di bulan Juni dan Juli tahun ini saja.
Bahkan pihaknya mengasumsikan bahkan pencairan bulan Oktober itu tidak ada. Meski demikian, menaker menyebut menunggu arahan dari presiden.
“Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” ujarnya.
Siapa saja yang bisa mendapatkan BSU 2025?
Penerima BSU tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam Permenaker tersebut, BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang merupakan seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
Selanjutnya, mereka peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.
Dan syarat yang tak kalah penting, penerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Cara Cek Status Pencairan BSU 2025 lewat situs Kemnaker
- Buka https://bsu.kemnaker.go.id
- Login atau daftar akun baru menggunakan email aktif dan data diri sesuai KTP.
- Kemudian pilih menu “Cek Bantuan BSU”.
- Status Anda akan ditampilkan, apakah sudah cair, dalam proses, atau belum lolos verifikasi.
Jika dinyatakan sebagai penerima, pekerja/buruh akan menerima uang BSU sebesar Rp300 ribu per bulan yang disalurkan sekaligus untuk dua bulan dalam satu kali pencairan, sehingga uang yang masuk ke rekening sebesar Rp600 ribu.
Cara Cek BSU 2025 Lewat BPJS Ketenagakerjaan
-Buka situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
-Isi data diri lengkap seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
-Klik tombol “Lanjutkan” untuk melihat hasil verifikasi
Editor : Karen Wibi