Jawa Pos Radar Nganjuk- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) secara resmi menetapkan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer yang memenuhi empat syarat khusus. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2024, yang dirancang untuk memberikan kejelasan status kepegawaian bagi tenaga honorer sekaligus meningkatkan efisiensi birokrasi di instansi pemerintahan.
Empat kriteria tenaga honorer yang dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu adalah:
- Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah.
- Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN, baik PPPK maupun CPNS, pada tahun 2024, meskipun tidak lolos seleksi.
Kementerian PANRB menegaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu tidak berlaku untuk semua tenaga honorer, melainkan hanya bagi mereka yang memenuhi keempat kriteria tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas sistem seleksi aparatur negara dan memastikan bahwa pengangkatan dilakukan secara adil serta transparan.
Proses pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Tenaga honorer yang lolos seleksi akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) sebelum resmi diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Setelah NIP diterbitkan, mereka berhak atas gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap PPPK paruh waktu menjadi solusi strategis untuk menata tenaga honorer, menjaga stabilitas pengabdian, dan tetap memberikan pelayanan publik yang optimal di seluruh wilayah Indonesia.
Editor : Karen Wibi