JP Radar Nganjuk - Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) menjadi salah satu program unggulan Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan seluruh anak di ibu kota bisa sekolah tanpa terbebani biaya. Bantuan ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan siswa dari SD hingga SMA/SMK.
Baca Juga: Pelajar Rela Tak Jajan demi Jadi Tokoh Anime
Namun, para penerima KJP wajib tahu: bantuan ini bisa dicabut jika melanggar sejumlah aturan ketat! Kurangnya pemahaman mengenai aturan penggunaan dana sering kali membuat siswa salah langkah. Oleh karena itu, penting bagi siswa dan orang tua untuk mengetahui secara jelas apa saja larangan yang harus dihindari agar bantuan pendidikan ini tidak dihentikan.
Baca Juga: Ribuan Pelajar dan Warga Kota Angin Serbu Pameran Museum
Berikut adalah daftar tindakan yang harus dihindari oleh setiap penerima KJP, berdasarkan peraturan resmi, karena dapat berujung pada sanksi hingga pencabutan bantuan:
1. Pelanggaran Penggunaan Dana dan Keuangan
-
Pembelanjaan di Luar Ketentuan: Dana KJP digunakan untuk membeli barang-barang yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub), misalnya membeli barang yang tidak bermanfaat bagi pendidikan.
-
Menggadaikan KJP: Menjaminkan atau menggadaikan dana KJP dalam bentuk apa pun.
-
Meminjamkan Dana: Memberikan pinjaman dana KJP kepada orang lain.
2. Pelanggaran Disiplin Sekolah dan Akademik
-
Sering Bolos: Tidak masuk sekolah (bolos) minimal 4 kali dalam sebulan.
-
Sering Terlambat: Datang terlambat ke sekolah minimal 6 kali dalam sebulan.
-
Melanggar Tata Tertib: Melakukan pelanggaran terhadap tata tertib yang berlaku di sekolah.
-
Mencontek Massal: Ikut serta dalam aksi mencontek secara massal saat ujian.
-
Membocorkan Soal Ujian: Menyebarkan soal atau kunci jawaban ujian.
3. Pelanggaran Hukum dan Etika Berat
-
Narkoba dan Miras: Menggunakan atau mengedarkan narkoba, obat terlarang, serta mengonsumsi minuman keras atau beralkohol.
-
Perilaku Asusila: Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, pelecehan seksual, pornografi, atau tindakan pornoaksi.
-
Kekerasan dan Kriminal:
-
Terlibat dalam kekerasan dan perundungan (bullying).
-
Ikut tawuran antar pelajar.
-
Terlibat geng motor atau geng sekolah.
-
Melakukan pencurian, pemalakan, pemerasan, atau penjambretan.
-
Terlibat dalam perkelahian.
-
Melakukan penipuan.
-
-
Senjata Tajam: Membawa senjata tajam atau benda yang membahayakan.
-
Konten Asusila Online: Menyebarkan gambar tidak senonoh, baik secara offline maupun online.