Radar Nganjuk, Jawa Pos – Kabar menggembirakan bagi para tenaga honorer yang kini secara resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah telah menetapkan kisaran upah untuk tahun 2025, dengan besaran yang berbeda-beda antarprovinsi sesuai kemampuan fiskal daerah dan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah PPPK paruh waktu berkisar antara Rp2,1 juta hingga Rp5,3 juta setiap bulannya. Upah tertinggi dialokasikan untuk DKI Jakarta, sementara yang terendah tercatat di Jawa Tengah.
Di Jawa Timur, upah PPPK paruh waktu ditetapkan sebesar Rp2.305.985 per bulan, yang sedikit lebih tinggi dari UMP wilayah tersebut. Skema ini disesuaikan dengan beban kerja maksimal 20 jam seminggu, sebagaimana ketentuan kerja paruh waktu yang telah ditetapkan pemerintah.
Meski demikian, besaran upah tersebut bisa berubah-ubah tergantung kondisi keuangan pemerintah daerah. Akibatnya, upah aktual PPPK paruh waktu berpotensi lebih rendah dari daftar berikut.
Berikut rincian kisaran upah PPPK paruh waktu 2025 di seluruh provinsi Indonesia:
- Aceh: Rp3.460.672 → Rp3.685.616
- Sumatera Utara: Rp2.809.915 → Rp2.992.559
- Sumatera Barat: Rp2.811.449 → Rp2.994.193
- Riau: Rp3.294.625 → Rp3.508.776
- Kepulauan Riau: Rp3.420.000 → Rp3.623.654
- Jambi: Rp2.943.000 → Rp3.234.535
- Sumatera Selatan: Rp3.405.000 → Rp3.681.571
- Bengkulu: Rp2.813.000 → Rp2.670.039
- Lampung: Rp2.848.000 → Rp2.893.070
- Bangka Belitung: Rp3.600.000 → Rp3.876.600
- Banten: Rp3.300.000 → Rp2.905.119
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.057.495–Rp2.986.643 → Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.349
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.125.988 → Rp2.264.080
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Bali: Rp2.813.672 → Rp2.996.561
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.594.000 → Rp2.602.931
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.123.000 → Rp2.328.969
- Kalimantan Barat: Rp2.709.000 → Rp2.878.286
- Kalimantan Tengah: Rp3.255.000 → Rp3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp3.226.000 → Rp3.496.195
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313
- Kalimantan Utara: Rp3.361.000 → Rp3.580.160
- Sulawesi Utara: Rp3.400.000 → Rp3.775.425
- Gorontalo: Rp2.800.580 → Rp3.221.731
- Sulawesi Tengah: Rp2.824.000 → Rp2.915.000
- Sulawesi Selatan: Rp3.399.000 → Rp3.657.527
- Sulawesi Tenggara: Rp2.977.000 → Rp3.073.551
- Maluku: Rp3.033.000 → Rp3.141.700
- Maluku Utara: Rp3.040.000 → Rp3.408.000
- Papua Barat: Rp4.190.000 → Rp3.615.000
- Papua: Rp4.285.850
Dari data tersebut, terlihat bahwa provinsi di luar Pulau Jawa umumnya memiliki rata-rata upah lebih tinggi dibandingkan wilayah Jawa. Faktor penyebabnya meliputi perbedaan indeks biaya hidup dan kondisi geografis daerah masing-masing.
Kementerian PANRB menjelaskan bahwa penetapan upah ini dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan bagi tenaga non-ASN yang telah bekerja dengan penuh pengabdian, meski sebelumnya status kepegawaiannya belum tetap. Lewat skema paruh waktu, pemerintah berupaya membuka peluang kerja lebih luas melalui sistem yang fleksibel dan efisien.
Sejak awal Oktober 2025, beberapa pemerintah daerah telah mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada PPPK paruh waktu. Bahkan, di sejumlah instansi, upah pertama sudah mencair ke rekening pegawai.
Kebijakan ini disambut hangat oleh para tenaga honorer, khususnya mereka yang dulunya bekerja tanpa jaminan pendapatan tetap. Kini, mereka tidak hanya memperoleh status resmi sebagai aparatur negara, tetapi juga upah bulanan yang sesuai standar regional.
Editor : Karen Wibi