Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Kapan PPPK Paruh Waktu Mulai Bekerja? Ini Jawaban dari Kementerian

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 4 November 2025 | 18:08 WIB
PPPK paruh waktu kontrak kerjanya hanya setahun
PPPK paruh waktu kontrak kerjanya hanya setahun

Jawa Pos Radar Nganjuk-Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis penjelasan resmi terkait jadwal mulai bekerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

 

Menurut Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh, pelaksanaan tugas bagi pegawai paruh waktu tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, melainkan disesuaikan dengan proses administrasi di masing-masing instansi dan wilayah.

 

“PPPK Paruh Waktu baru dapat mulai bertugas setelah seluruh proses administrasi selesai, termasuk penerbitan Nomor Induk (NI) dan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan,” ujar Zudan dalam keterangannya di Jakarta.

 

Tahapan Administratif Sebelum PPPK Paruh Waktu Bertugas 

Zudan menjelaskan bahwa sebelum PPPK Paruh Waktu resmi menjalankan tugas, terdapat beberapa tahapan administratif yang wajib dipenuhi oleh instansi pusat maupun daerah, yaitu: 

 

  1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan verifikasi data pribadi peserta.
  2. Pengusulan penetapan NI PPPK dari instansi kepada BKN pusat.
  3. Penerbitan SK Pengangkatan yang memuat jabatan, masa kontrak, dan unit kerja.
  4. Penetapan Tanggal Mulai Tugas (TMT) serta penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) oleh pimpinan instansi terkait.

 

Zudan menegaskan bahwa tahapan-tahapan tersebut merupakan dasar hukum bagi PPPK Paruh Waktu untuk mulai bertugas dan memperoleh hak kepegawaiannya.

 

Jadwal TMT Tidak Seragam di Seluruh Wilayah 

Kepala BKN menyampaikan bahwa jadwal TMT PPPK Paruh Waktu 2025 tidak akan seragam di seluruh daerah, karena setiap instansi memiliki kecepatan yang berbeda dalam menyelesaikan administrasi. 

 

“Sebagian instansi mungkin telah selesai pada akhir Oktober, sedangkan lainnya baru rampung pada November atau Desember 2025,” ungkap Zudan. 

 

Ia juga mengimbau pemerintah daerah untuk mempercepat proses administrasi agar penugasan tidak tertunda dan hak pegawai, termasuk gaji serta tunjangan, dapat segera diberikan.

 

Surat Dinas BKN sebagai Pedoman 

Untuk menjamin proses berjalan sesuai ketentuan, BKN telah menerbitkan Surat Dinas Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025. 

 

Surat ini menjadi panduan bagi instansi dalam menetapkan TMT dan memastikan kelengkapan dokumen kepegawaian sebelum PPPK Paruh Waktu resmi bertugas. 

 

Berdasarkan surat tersebut, Zudan menyatakan bahwa penetapan TMT PPPK Paruh Waktu kemungkinan dilakukan secara bertahap mulai Oktober hingga Desember 2025, sesuai tingkat kesiapan masing-masing daerah.

 

Pesan untuk Peserta yang Lulus Seleksi 

Zudan mengimbau para peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi untuk aktif memantau perkembangan administrasi di instansi tempat mereka akan bertugas. 

 

Peserta diminta memastikan data telah benar dan SK pengangkatan telah diterbitkan secara resmi sebelum memulai tugas. 

 

“Kami mengharapkan peserta selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dan tidak mempercayai informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi BKN,” tegas Zudan.

 

Dengan penjelasan resmi ini, calon PPPK Paruh Waktu 2025 kini dapat memahami bahwa jadwal mulai bekerja ditetapkan secara bertahap, bukan serentak. BKN menjamin bahwa seluruh peserta yang lulus seleksi akan mulai bertugas setelah dokumen kepegawaian lengkap dan sah secara hukum.

Editor : Karen Wibi
#pppk #PPPK Paruh Waktu #PPPK Paruh Waktu 2025