JP Radar Nganjuk - Kabar gembira datang bagi para pendidik di seluruh Indonesia. Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi untuk Triwulan IV (periode Oktober-Desember) tahun anggaran 2025 telah dimulai secara bertahap sejak awal November dan dikonfirmasi puncaknya pada bulan ini.
Pencairan TPG Triwulan IV ini menjadi kado spesial menjelang Hari Guru Nasional yang jatuh pada 25 November 2025.
Baca Juga: TPG Triwulan IV Guru Bersertifikasi Cair Langsung ke Rekening. Ini Jadwalnya!
Besaran TPG dan Bonus Tambahan
Sesuai regulasi, TPG memiliki besaran nominal yang berbeda berdasarkan status kepegawaian guru:
-
Guru ASN Daerah (PNS dan PPPK): Menerima TPG sebesar 1 kali gaji pokok per bulan, yang disalurkan per triwulan. Besarannya mengikuti gaji pokok sesuai regulasi terbaru yang berlaku bagi ASN.
-
Guru Non-ASN (Non-PNS): Menerima TPG dengan besaran tetap sebesar Rp2.000.000 per bulan, yang juga disalurkan per triwulan.
Selain TPG Triwulan IV, pemerintah juga dikabarkan akan memberikan "kado spesial" tambahan TPG sebesar 100% (setara 1 bulan gaji) yang terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Kebijakan ini disebut akan direalisasikan pada Desember 2025, menjadikan akhir tahun ini istimewa bagi para guru bersertifikat.
Jadwal Pencairan TPG Triwulan IV
Baca Juga: Kabar Gembira, Gaji Guru Non-PNS Kemenag Naik Jadi Rp 2 Juta!
Pencairan TPG Triwulan IV pada November 2025 dilakukan secara bertahap dan tidak serentak di seluruh Indonesia.
-
Tahap I: Penyaluran dimulai pada 12–14 November 2025.
-
Tahap Lanjutan: Akan dilanjutkan pada 17–21 November 2025, dan seterusnya hingga akhir bulan.
Proses penyaluran TPG untuk Guru ASN Daerah kini diatur melalui skema baru yang disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening terdaftar, tanpa prosedur pencairan manual yang berbelit seperti sebelumnya.
Cara Cek Status Pencairan Melalui Info GTK
Para guru diimbau untuk memantau status pencairan TPG secara mandiri dan rutin melalui portal resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek):
-
Akses situs resmi https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
-
Login menggunakan akun PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang terdaftar di Dapodik.
-
Cek bagian Status Tunjangan atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Jika SKTP sudah terbit dan data dinyatakan valid, maka TPG sudah siap dicairkan ke rekening yang terdaftar. Guru juga diimbau untuk selalu waspada terhadap informasi hoaks dan hanya berpegangan pada informasi resmi dari Info GTK.
Editor : Karen Wibi