Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Kado Hari Guru! Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV Mulai Cair Hari Ini, Plus Bonus Tambahan?

Habibah Anisa M. • Sabtu, 15 November 2025 | 00:58 WIB

Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru

JP Radar Nganjuk - Kabar gembira datang bagi para pendidik di seluruh Indonesia. Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi untuk Triwulan IV (periode Oktober-Desember) tahun anggaran 2025 telah dimulai secara bertahap sejak awal November dan dikonfirmasi puncaknya pada bulan ini.

Pencairan TPG Triwulan IV ini menjadi kado spesial menjelang Hari Guru Nasional yang jatuh pada 25 November 2025.

Baca Juga: TPG Triwulan IV Guru Bersertifikasi Cair Langsung ke Rekening. Ini Jadwalnya! 

Besaran TPG dan Bonus Tambahan

Sesuai regulasi, TPG memiliki besaran nominal yang berbeda berdasarkan status kepegawaian guru:

Selain TPG Triwulan IV, pemerintah juga dikabarkan akan memberikan "kado spesial" tambahan TPG sebesar 100% (setara 1 bulan gaji) yang terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Kebijakan ini disebut akan direalisasikan pada Desember 2025, menjadikan akhir tahun ini istimewa bagi para guru bersertifikat.

Jadwal Pencairan TPG Triwulan IV

Baca Juga: Kabar Gembira, Gaji Guru Non-PNS Kemenag Naik Jadi Rp 2 Juta! 

Pencairan TPG Triwulan IV pada November 2025 dilakukan secara bertahap dan tidak serentak di seluruh Indonesia.

Proses penyaluran TPG untuk Guru ASN Daerah kini diatur melalui skema baru yang disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening terdaftar, tanpa prosedur pencairan manual yang berbelit seperti sebelumnya.

Baca Juga: JANGAN SAMPAI TERLEWAT! Seleksi Administrasi PPG Daljab Kemenag 2025 Dibuka, Cek Jadwal Penting Guru Madrasah 

Cara Cek Status Pencairan Melalui Info GTK

Para guru diimbau untuk memantau status pencairan TPG secara mandiri dan rutin melalui portal resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek):

  1. Akses situs resmi https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.

  2. Login menggunakan akun PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang terdaftar di Dapodik.

  3. Cek bagian Status Tunjangan atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Jika SKTP sudah terbit dan data dinyatakan valid, maka TPG sudah siap dicairkan ke rekening yang terdaftar. Guru juga diimbau untuk selalu waspada terhadap informasi hoaks dan hanya berpegangan pada informasi resmi dari Info GTK.

Editor : Karen Wibi
#Kado Hari Guru #Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV Mulai Cair Hari Ini #Pencairan Tunjangan Guru #Hari Guru 25 November 2025