Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Tenaga Honorer Diputus Kontrak Desember 2025? Cek Faktanya!

Karen Wibi • Rabu, 19 November 2025 | 00:11 WIB

 

Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer

Jawa Pos Radar Nganjuk-Mulai 31 Desember 2025, pemerintah Republik Indonesia akan secara resmi menghapus status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi menyeluruh dalam sistem kepegawaian negara.

 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Zudan Arif Fakhrulloh, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menekankan bahwa tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi kepegawaian resmi hanya bisa bertahan hingga akhir tahun tersebut.

 

Keputusan ini menandai era baru dalam penataan sumber daya manusia di sektor publik, di mana sistem honorer yang selama ini menjadi pilar utama pelayanan masyarakat—termasuk di sekolah, puskesmas, dan berbagai instansi pemerintahan—akan dibubarkan secara bertahap.

 

Inisiatif ini melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang hanya mengakui tiga kategori kepegawaian: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) waktu penuh, serta PPPK waktu paruh.

 

Secara operasional, pemerintah menyediakan jalur seleksi bagi tenaga honorer yang ingin melanjutkan pekerjaannya melalui mekanisme Calon ASN (CASN) 2025 dan PPPK 2025. Bagi mereka yang telah mengikuti ujian tetapi belum lolos, tersedia skema khusus berupa PPPK paruh waktu sebagai alternatif pengangkatan, sehingga tetap memperoleh status kerja formal beserta perlindungan hukum.

 

Skema PPPK paruh waktu dirancang khusus sebagai jembatan transisi untuk honorer berpengalaman yang belum menjadi ASN. Prioritas diberikan kepada mereka yang terdaftar di database BKN sebagai tenaga non-ASN aktif, atau yang pernah ikut seleksi CPNS/PPPK sebelumnya tanpa mendapat formasi.

 

Status ini memberikan legitimasi yang lebih kokoh daripada honorer konvensional, sekaligus membuka kemungkinan naik ke PPPK penuh waktu di kemudian hari jika kinerja memadai dan formasi tersedia.

 

Dari segi keuntungan, PPPK paruh waktu menawarkan manfaat konkret, seperti hubungan kerja yang lebih formal dan diakui instansi, gaji serta tunjangan yang lebih terstruktur (minimal sesuai Upah Minimum Provinsi di wilayah masing-masing), serta peluang promosi ke PPPK penuh waktu atau bahkan PNS jika memenuhi syarat.

 

Namun, pengangkatan tidak dilakukan secara otomatis; diperlukan usulan dari instansi, penilaian kinerja, serta pemenuhan syarat minimal seperti masa kerja dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah.

 

Pemerintah daerah kini sedang mengambil langkah antisipatif untuk menjaga kelancaran layanan publik pasca-penghapusan status honorer. Instansi mulai mengusulkan formasi PPPK, menyusun ulang struktur tenaga kerja, serta merencanakan pengalihan tugas guna menghindari kekurangan personel di bidang krusial seperti pendidikan dan kesehatan.

 

Bagi tenaga honorer, hal yang perlu segera diperhatikan adalah memverifikasi pendaftaran di database BKN, mengikuti seleksi CASN/PPPK yang dibuka pemerintah, serta memenuhi ketentuan seperti masa kerja minimal, keaktifan di instansi, dan kelulusan tes. Kegagalan memenuhi syarat atau tidak lolos ujian berisiko kehilangan status kerja per batas waktu yang ditentukan.

 

Pada akhirnya, kebijakan ini bukan hanya perubahan administratif semata, melainkan transformasi fundamental menuju birokrasi yang lebih profesional, teratur, dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh pegawai pemerintahan.

 

Editor : Karen Wibi
#tenaga honorer #putus kontrak