RADARNGANJUK.JAWAPOS.COM– Kebijakan terbaru pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menuai kritik keras dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai aturan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah seolah ingin lepas tangan terhadap nasib guru non-ASN di sekolah negeri.
Melalui tenggat waktu yang ditetapkan pada Desember mendatang, para guru honorer dianggap sedang menghadapi proses pemberhentian secara halus yang sangat menyakitkan bagi dunia pendidikan.
JPPI menyoroti adanya ketimpangan yang sangat mencolok antara perlakuan pemerintah terhadap guru honorer dengan karyawan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) yang mengelola program Makan Bergizi Gratis. Ubaid menyebut karyawan SPPG sebagai kelompok yang mendapatkan keistimewaan luar biasa sejak awal dibentuk.
Meskipun berstatus swasta, mereka langsung menikmati standar kesejahteraan tinggi karena didukung oleh anggaran negara melalui program prioritas pemerintah. Kondisi ini sangat kontras dengan nasib guru honorer di sekolah negeri yang sudah mengabdi selama puluhan tahun namun justru diancam dengan pemutusan hubungan kerja.
Baca Juga: Rentetan SPPG di Nganjuk Kena Suspend, Satgas: Itu Peringatan Keras dari Pusat
Ironisme ini semakin terlihat ketika membandingkan fokus kerja kedua profesi tersebut. Karyawan SPPG yang mengurusi sektor logistik makanan diberikan fasilitas yang mewah sehingga dapat bekerja dengan tenang tanpa beban finansial. Di sisi lain, guru honorer yang menjadi ujung tombak kecerdasan bangsa justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian.
Banyak dari mereka yang terpaksa mencari penghasilan tambahan sebagai pengemudi ojek daring atau pekerjaan serabutan lainnya hanya untuk menyambung hidup. JPPI menegaskan bahwa kualitas pendidikan mustahil tercapai jika para pendidik dipaksa mengajar dalam kondisi perut lapar dan upah yang bahkan lebih rendah dari buruh kasar.
Ketimpangan ini juga menunjukkan pergeseran prioritas anggaran yang dianggap tidak adil. Pemerintah dinilai lebih rela menggelontorkan dana besar demi menggaji pengelola dapur umum daripada menjamin kehidupan mereka yang mendidik otak dan masa depan anak bangsa.
Status guru honorer di sekolah negeri yang mengabdi langsung pada institusi negara justru dianggap lebih rendah perlakukannya dibandingkan pihak swasta yang menempel pada proyek strategis presiden.
Baca Juga: Karyawan SPPG Akan Jadi PPPK Penuh Waktu
Merespons situasi yang memprihatinkan ini, JPPI secara tegas mendesak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk segera merevisi SE Nomor 7 Tahun 2026. Mereka menuntut agar tenggat waktu yang memicu ketidakpastian tersebut diganti dengan kebijakan nyata yang menjamin status serta kesejahteraan guru non-ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Proses redistribusi dan pengangkatan guru honorer menjadi ASN atau PPPK harus diprioritaskan berdasarkan data kebutuhan yang jelas guna menuntaskan masalah pengabdian yang selama ini terabaikan.
Selain masalah status, JPPI juga mendesak penetapan standar upah minimum guru nasional. Hal ini diperlukan untuk memastikan tidak ada lagi tenaga pendidik yang dibayar di bawah standar hidup layak.
Baca Juga: Benarkah Semua Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK? Ternyata Hanya Jabatan Ini!
Ubaid Matraji memperingatkan jangan sampai anggaran pendidikan yang seharusnya dialokasikan untuk memuliakan guru justru habis terserap untuk kesejahteraan karyawan program gizi. Baginya, membiarkan guru hidup dalam ketidakpastian nasib sama saja dengan membiarkan pilar utama bangsa mati perlahan.