Satlantas Polres Nganjuk Tilang Dua Sopir Bus Ugal-ugalan

Novanda Nirwana • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 11:18 WIB
(novanda nirwana/jprk)
(novanda nirwana/jprk)

 

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk- Sopir bus ugal-ugalan di jalan raya masih saja ada. Terbaru, Satlantas Polres Nganjuk menilang dua sopir bus yang ugal-ugalan saat melintas di Jalan Panglima Sudirman Nganjuk. Pengemudi bus itu adalah sopir bus antarkota antarprovinsi (AKAP) maupun antarkota dalam provinsi (AKDP) yang nekat menerobos jalur tersebut. Para pengemudi yang melanggar langsung dikenai sanksi tilang.

Penindakan dilakukan Unit Patroli Satlantas Polres Nganjuk saat melakukan pengawasan di kawasan pusat kota. Bus yang seharusnya melintas melalui jalan lingkar (ring road) justru memilih memasuki Jalan Panglima Sudirman yang selama ini diberlakukan pembatasan bagi kendaraan angkutan umum berukuran besar.

Kasatlantas Polres Nganjuk AKP Afandy Dwi Takdir melalui Kanit Patroli Iptu Warji mengatakan, larangan tersebut bukan aturan baru. Rambu larangan telah lama dipasang di Simpang Empat Pehserut sebagai pemberitahuan kepada seluruh pengemudi bus yang hendak memasuki Kota Nganjuk “Namun, masih ada sopir yang nekat memilih melewati jalur dalam kota dibanding menggunakan ring road,” ujarnya.

Menurut Warji, sebagian pengemudi diduga sengaja mengambil jalur dalam kota karena menganggap jarak tempuh melalui jalan lingkar lebih jauh. Padahal, keberadaan jalur lingkar dibuat agar kendaraan besar tidak menambah kepadatan lalu lintas di pusat kota “Pembatasan tersebut berlaku setiap hari mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB,” jelasnya.  

Selama rentang waktu itu, bus dilarang melintas di Jalan Panglima Sudirman demi menjaga kelancaran arus kendaraan, mengurangi potensi kemacetan, sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama pada jam-jam aktivitas masyarakat.

Dalam penindakan kemarin, pengemudi ugal-ugalan terbukti melanggar langsung dikenai sanksi tilang. Mereka diproses berdasarkan Pasal 287 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena tidak mematuhi perintah atau larangan yang dinyatakan melalui rambu lalu lintas.

Warji menegaskan, penindakan akan terus dilakukan secara rutin. Sebab, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Warji berharap penindakan yang dilakukan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelanggar. Sehingga, mereka akhirnya mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas. (nov/tyo)

Editor : rekian
ugal-ugalan tilang polres nganjuk bus satlantas