NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Bak truk pengangkut sekam ternyata juga digunakan untuk membawa penumpang. Tak tanggung-tanggung, ada 12 orang yang ikut di bagian belakang kendaraan tersebut.
Kondisi itu ditemukan petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nganjuk. Sopir truk pun langsung ditilang karena kendaraan angkutan barang tersebut digunakan untuk mengangkut orang.
Bak belakang truk sejatinya bukan ruang penumpang. Membawa orang di tempat tersebut dinilai berisiko, terutama ketika kendaraan harus mengerem mendadak, menghindari kendaraan lain, atau mengalami kecelakaan.
Bawa Penumpang di Bak Truk Berisiko
Kasatlantas Polres Nganjuk AKP Afandy Dwi Takdir mengatakan, pengemudi sebenarnya mengetahui bahwa membawa orang di bak truk tidak diperbolehkan.
Menurut dia, penumpang yang berada di bak kendaraan barang tidak mendapatkan perlindungan seperti orang yang berada di dalam kabin.
Apalagi, posisi mereka berada di ruang terbuka dan berada di atas maupun di antara muatan barang.
Risiko kecelakaan semakin besar ketika truk melaju di jalan raya. Saat terjadi pengereman mendadak, penumpang bisa kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari bak.
Hal serupa dapat terjadi ketika pengemudi harus melakukan manuver secara tiba-tiba untuk menghindari kendaraan lain.
“Kami ingin mereka sadar bahwa apa yang dilakukan membahayakan,” paparnya.
Satlantas Tilang untuk Beri Efek Pencegahan
Penindakan terhadap sopir truk tersebut dilakukan bukan sekadar karena pelanggaran aturan penggunaan kendaraan. Satlantas juga mempertimbangkan aspek keselamatan.
Afandy menegaskan, kendaraan angkutan barang memiliki fungsi dan ketentuan penggunaan yang berbeda dengan kendaraan angkutan penumpang.
Karena itu, masyarakat diminta tidak ikut menumpang di bak truk, meskipun jarak perjalanan yang ditempuh relatif dekat.
“Kami imbau masyarakat tidak menggunakan bak kendaraan barang untuk mengangkut orang karena sangat berisiko,” tegasnya.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari pengawasan Satlantas Polres Nganjuk terhadap berbagai pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan.
Petugas tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelanggaran administrasi kendaraan. Penggunaan kendaraan yang berpotensi membahayakan pengemudi, penumpang, maupun pengguna jalan lain juga menjadi perhatian. (nov/tyo)
Editor : Miko