Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya

Boscu dan Mbak Sri Kompak Jualan SS

Karen Wibi • Sabtu, 21 Juni 2025 | 03:20 WIB

ilustrasi biyuh-biyuh
ilustrasi biyuh-biyuh

BOSCU dan Mbak Sri ini benar-benar pasangan serasi. Namun sayangnya, serasinya pasangan ini bukan pada hal yang positif, melainkan hal negatif.

Bagaimana tidak, keduanya harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya Boscu dan Mbak Sri kompak berjualan narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Semuanya bermula ketika sejoli itu baru saja menikah. Pasca pernikahan, keduanya mulai mendapat ujian. Ujiannya ada pada sisi ekonomi.

Maklum saja, Boscu hanya bekerja sebagai seorang serabutan. Sedangkan Mbak Sri? “Saya cuma ibu rumah tangga biasa,” ujarnya.

Baca Juga: Curi Motor Butut Bikin Kepala Boscu Mumet

Mbak Sri mengaku tak betah dengan keadaan ekonomi yang pas-pasan itu. Belum lagi jika nanti keduanya memiliki anak. Apa tidak malah lebih susah, begitu pikir Mbak Sri.

Karena sudah kepepet, Boscu lalu mencari cara agar bisa mendapat uang lebih banyak. Namun, Boscu tetap tak memiliki ide.

Hingga akhirnya, dia mencari pekerjaan dengan bertanya ke beberapa teman.

Hingga Boscu bertemu salah satu teman sekolahnya dulu. Dia ditawari pekerjaan yang tidak mungkin ditolak oleh Boscu.

Yaitu, menjadi reseller atau pengecer. Namun bukan barang halal yang nantinya diecer oleh Boscu. Melainkan barang haram. Yaitu, narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Baca Juga: Kabur, Boscu Bingung saat Perut Lapar

Boscu awalnya menolak. Dengan pertimbangan takut masuk penjara. Tawaran itu lalu diteruskan ke Mbak Sri.

Perempuan itu lalu bertanya. “Berapa bayarannya?”. Boscu lalu menjawab. “Rp 200 ribu untuk sekali jual 1 gram SS,”.

 

Ternyata Mbak Sri langsung mengiyakan. Pikirnya mereka berdua akan kaya mendadak.

Bayangkan saja, untuk sekali antar, mereka bisa mendapat Rp 200 ribu. “Bagaimana kalau 5 kali, 10 kali, atau 20 kali,” tambah Mbak Sri.

Keduanya lalu sepakat menjadi pengecer narkoba. Sekali, dua kali percobaan berhasil. Mereka mengantarkan narkoba.

Baca Juga: Larang Sabung Ayam, Boscu Kena Bogem

Namun tidak untuk kesempatan selanjutnya. Karena beberapa menit sebelum mengantar keduanya berhasil ditangkap oleh polisi di rumah yang berada di Kecamatan Tanjunganom.

Tidak hanya menangkap keduanya, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkoba.

Totalnya, sembilan klip plastik. Jika ditimbang, narkoba tersebut memiliki berat 1,77 gram.

Barang bukti tersebut diketahui didapat dari seorang teman yang hingga kini masih buron. Biyuh-Biyuh. (wib/tyo)

Editor : Miko
#hukum #pidana #barang bukti #boscu #penjara #nganjuk #sabu - sabu #narkoba #SS #jualan