Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya

Teler, Boscu Bikin Pacar Babak Belur

Habibah Anisa M. • Sabtu, 11 Oktober 2025 | 15:52 WIB

biyuh-biyuh
biyuh-biyuh

Gara-gara sebotol minuman, Boscu jalan sempo­yongan pada 11 Juni 2025. Dia menuju Mbak Sri di Kecamatan Pace. Di depan rumah Mbak Sri, Boscu yang teler justru memanggil ayah Mbak Sri, pacarnya. Namun, Boscu memanggil dengan tidak sopan. Dia berteriak-teriak memanggil nama ayah Mbak Sri. Tanpa ada kata ‘Pak atau Bapak’ di depan namanya. 

Mendengar Boscu  teriak-teriak, Mbak Sri keluar rumah. Mengetahui kekasihnya teler, Mbak Sri meminta agar Boscu pulang ke rumahnya. Namun, justru Boscu emosi. Dia mengancam membunuh Mbak Sri. Kemudian, Boscu menendang Mbak Sri. Padahal, saat itu, Mbak Sri dalam kondisi hamil tiga bulan. Sontak, Mbak Sri terjatuh dan meringis kesakitan. Biyuh-Biyuh. 

Melihat Mbak Sri terjatuh dan kesakitan, Boscu tidak menolong. Justru, dia pergi meninggalkan kekasihnya. 

Beberapa menit kemudian, orang tua Mbak Sri datang ke rumah. Mereka segera menolong anaknya yang tergeletak di teras rumah. Saat itu, Mbak Sri cerita jika baru saja ditendang Boscu yang teler. 

Keesokan harinya, dibawa ke rumah sakit. Hal ini karena luka di dadanya bikin memar dan nyeri. Saat itu juga orang tua Mbak Sri memutuskan menempuh jalur hukum. Boscu dilaporkan ke polisi. 

Setelah menerima laporan, polisi menangkap Boscu di rumahnya keesokan harinya. Pria berusia 28 tahun itu tidak berkutik. Dia tidak melawan saat polisi meringkusnya. 

Tanpa ba-bi-bu, Boscu dijebloskan ke penjara. Dia langsung disidang di Pengadilan Negeri Nganjuk. Mendengarkan keterangan Mbak Sri dan saksi-saksi, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kukuh Wijaya menuntut Boscu dengan pidana penjara satu tahun tiga bulan. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal  351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” ujar Kukuh. 

Mendengar tuntutan tersebut, Boscu memilih pasrah. Dia mengakui kesalahannya. Karena perbuatannya tersebut sangat tidak pantas ditiru. “Saya tidak mengajukan pembelaan,” ujar Boscu. 

Sidang putusan akan dibacakan majelis hakim pada 14 Oktober 2025. Boscu mengaku pasrah atas vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim. “Saya pasrah karena saya memang salah,” ujar Boscu. (ara/tyo)

Editor : Karen Wibi
#nganjuk #Peristiwa