Perbuatan Boscu asal Kecamatan Nganjuk tak pantas ditiru. Dia dan Mbak Sri masih terhitung saudara. Karena itu, saat Boscu bertamu malam-malam, Mbak Sri dan suaminya tidak keberatan. Bahkan, Mbak Sri dan suaminya menemani Boscu curhat semalaman. Saat itu, Boscu mengaku baru bertengkar dengan orang tuanya. Sehingga, dia memilih kabur.
Saat malam semakin larut, Mbak Sri mempesilakan Boscu untuk istirahat di kamar. Mbak Sri juga masuk ke kamarnya sendiri. Ternyata, Boscu tidak tidur. Dia melihat sepeda motor Honda Vario milik Mbak Sri terparkir di ruang tamu. Kunci tergeletak di lemari. “Bawa kabur saja motornya,” ujar Boscu dalam hati.
Entah setan apa yang merasuki Boscu, bisikan setan untuk mencuri dituruti. Dengan mengendap-endap, Boscu melihat Mbak Sri di kamarnya. Ternyata, Mbak Sri dan suaminya tertidur lelap.
Kemudian, Boscu menuntun sepeda motor Honda Vario keluar rumah menjelang Subuh. Lalu, wuzzz.....
Boscu melarikan diri dengan membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik Mbak Sri. Biyuh-Biyuh.
Mbak Sri dan Yusuf baru menyadari sepeda motornya lenyap setelah melaksanakan salat Subuh. Saat itu, di ruang tamu, sudah tidak ada sepeda motor Honda Vario kesayangannya. Apesnya, surat tanda nomor kendaraan (STNK) tertinggal di jok sepeda motor itu.
Kecurigaan langsung mengarah ke Boscu. Karena tidak ada tanda-tanda maling masuk rumah. Pintu tidak rusak. Jendela tidak dicongkel. Hanya, Boscu tidak ada di kamar.
Dengan perasaan jengkel, Mbak Sri dan suaminya berusaha mencari Boscu. Berulangkali Boscu dihubungi tidak bisa. Pesan WhatsApp (WA) yang dikirim tidak dibalas.
Tak terima dengan perbuatan saudara tak berbakti itu, Mbak Sri memutuskan melaporkan Boscu ke polisi. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung menyelidiki. Hasilnya, polisi mendapat informasi jual beli sepeda motor Honda Vario dengan harga tidak wajar. Lokasinya, di warung kopi Mojoagung, Kabupaten Jombang. Sepeda motor Honda Vario dijual Rp 3 juta.
Setelah ditelusuri ternyata sepeda motor itu milik Mbak Sri. Boscu yang menjual sepeda motor dengan harga murah.
Akhirnya, lokasi persembunyian Boscu terdeteksi. Dia bersembunyi di rumahnya. Tanpa perlawanan yang berarti, Boscu diringkus. Boscu dijebloskan ke penjara. Saat ini, dia disidang di Pengadilan Negeri Nganjuk. “Saya butuh uang untuk beli tas. Jadi, mencuri motor saudara,” ungkap Boscu dengan perasaan bersalah di persidangan. (ara/tyo)
Editor : Karen Wibi