Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Selalu Dinanti, Ternyata Begini Sejarah Awal THR

Syahrul Andry Wahyudi • Sabtu, 22 Maret 2025 | 19:35 WIB
Tradisi THR pada saat Lebaran Idul Fitri
Tradisi THR pada saat Lebaran Idul Fitri

NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Jelang Hari Raya Idul Fitri, para pekerja selalu berharap segera mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Namun tahukah Anda, ternyata THR memiliki sejarah panjang. Berikut asal-usulnya. THR lebaran pertama kali muncul pada tahun 1950.

Saat itu, Perdana Menteri ke-6 Indonesia, Soekiman Wirjosandjojo, mencetuskan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan pamong praja, yang saat ini dikenal sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Awalnya, THR diberikan dalam bentuk uang persekot atau pinjaman awal.

Tujuannya adalah agar pegawai bisa memenuhi kebutuhan mereka lebih cepat.

Uang persekot ini nantinya dikembalikan melalui pemotongan gaji bulanan.

Namun, kebijakan ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan buruh.

Mereka merasa hanya PNS yang mendapat keuntungan dari THR.

Akibatnya, pada 13 Februari 1952, para buruh melakukan aksi mogok dan menuntut hak yang sama.

Setelah perjuangan panjang, akhirnya pemerintah memutuskan untuk memberikan THR kepada buruh. Seperti halnya ASN.

Pada tahun 1994, pemerintah secara resmi mengatur pemberian THR bagi pekerja swasta.

Menteri Tenaga Kerja saat itu menerbitkan Peraturan Menteri No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Aturan ini memastikan bahwa semua pekerja berhak atas tunjangan tersebut.

Regulasi ini kemudian diperbarui dengan terbitnya UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam aturan ini, pekerja yang telah bekerja lebih dari tiga bulan diwajibkan menerima THR.

Selanjutnya, pada tahun 2016, pemerintah menetapkan bahwa THR harus diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.

Seiring berjalan waktu, makna THR semakin luas.

Kini, masyarakat menganggap segala bentuk pemberian sebelum Lebaran, baik kepada pekerja maupun non pekerja, sebagai THR.

Hal ini mencerminkan perkembangan tradisi yang semakin inklusif di masyarakat.

Dengan memahami sejarah dan makna di balik tradisi pemberian THR, diharapkan semua pihak dapat menjaga dan melestarikan praktik ini.

Tradisi ini bukan hanya menjadi bentuk apresiasi bagi pekerja.

Tetapi juga mencerminkan nilai-nilai kebersamaan dan gotong royong dalam masyarakat.

Pemberian THR juga berperan dalam meningkatkan kesejahteraan serta memperkuat hubungan antara pemberi kerja dan pekerja.

Dengan keberlanjutan tradisi ini, diharapkan tercipta keharmonisan sosial dan ekonomi yang lebih baik di Indonesia.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#lebaran #thr #sejarah