Berita Seputar Nganjuk Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya

Cair Lagi? Ini Cara Cek Penerima BSU 2025 lewat JMO dan Website Kemnaker

Jauhar Yohanis • Jumat, 12 September 2025 | 00:07 WIB

BSU Ketenagakerjaan siap cair
BSU Ketenagakerjaan siap cair

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali digulirkan pemerintah sebagai bantalan ekonomi bagi jutaan pekerja. Dengan anggaran jumbo yang disiapkan, BSU diharapkan bisa menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.

Lalu, bagaimana cara memastikan apakah nama Anda termasuk penerima tahun ini?

Lewat Aplikasi JMO

Salah satu jalur utama pengecekan adalah aplikasi JMO milik BPJS Ketenagakerjaan. Caranya relatif sederhana:

  1. Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.

  2. Registrasi akun baru atau masuk dengan akun yang sudah ada.

  3. Di beranda, gulir ke bawah lalu pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.

  4. Lengkapi formulir dengan NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta email aktif.

Jika data valid, sistem akan menampilkan status penerima BSU beserta rekening tujuan penyaluran. Pekerja juga bisa memantau progres pencairan secara real-time.

Melalui Website Kemnaker

Bagi yang tidak ingin mengunduh aplikasi, alternatifnya adalah masuk ke laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
Di sana, pekerja cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui status. Portal ini bisa diakses kapan saja tanpa perlu instalasi tambahan.

Notifikasi Status

Ada beberapa status yang mungkin muncul:

Bagi yang masih diverifikasi, disarankan terus memantau melalui aplikasi JMO maupun website Kemnaker.

Tips Tambahan

Agar pengecekan berjalan lancar, pastikan koneksi internet stabil. Simpan tangkapan layar hasil pengecekan sebagai dokumentasi. Jika mengalami kendala, pekerja bisa menghubungi layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Kehadiran BSU 2025 bukan hanya soal bantuan finansial, tetapi juga menjadi bukti percepatan digitalisasi layanan publik. Akses yang lebih mudah ini diharapkan bisa menjangkau seluruh pekerja, tanpa terkecuali.

Editor : Jauhar Yohanis